https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Petani Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Sertifikat tanah. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Petani Sawit di Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengusulkan pembuatan sertifikat lahan kebun sawitnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara. Usulan tersebut bertujuan untuk merealisasikan program strategis nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024.

Ketua BPD Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, Leo Fernando menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah desa telah menyepakati untuk mengajukan program PTSL ke BPN Bengkulu Utara. Menurut Leo, pengajuan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat, terutama bagi petani sawit yang tanahnya belum memiliki sertifikat.
"Usulan program PTSL ini merupakan keinginan dan kebutuhan petani sawit. Mengingat masih banyak kebun mereka belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, kami BPD dan Pemdes mengusulkan untuk ikut program PTSL," kata Leo, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Gubernur Buka Peluang Investasi Industri Sektor Kelapa Sawit di Bengkulu

Dengan mengikuti program PTSL, diharapkan petani sawit dapat lebih mudah dan ringan dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya konflik pertanahan di daerah tersebut.
"Kami berharap usulan program PTSL ini bisa direalisasikan oleh BPN Bengkulu Utara. Karena menurut data kami, masih ada sekitar 90 persil tanah petani sawit belum bersertifikat. Dan melalui program PTSL, kami berharap akan menjamin legalitas aset kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa atau konflik pertanahan di tingkat desa," tuturnya.

Sementara itu, Pemdes Suka Negara, Arif berharap agar program PTSL ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sawit. Dengan memiliki sertifikat tanah, diharapkan mereka dapat mengakses lebih banyak layanan dan bantuan dari pemerintah serta lembaga keuangan.
"Kami berharap ini bisa membawa kesejahteraan bagi petani sawit. Sebab mereka nantinya dapat mengakses lebih banyak layanan dan bantuan dari pemerintah serta lembaga keuangan," pungkasnya.

Baca Juga: Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Hentikan Pembelian TBS Menjelang Idul Fitri

Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Utara, Harmen Syafei menyambut baik usulan dari Pemdes Suka Negara. Menurutnya, program PTSL merupakan langkah penting dalam mengurus legalitas tanah dan mencegah konflik pertanahan di wilayah tersebut.
"Dengan adanya usulan dari Pemdes Suka Negara, kami akan segera melakukan evaluasi dan langkah-langkah selanjutnya untuk merealisasikan program PTSL di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Harmen.

Pihak BPN berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan program PTSL. Mereka juga akan memberikan pendampingan serta bantuan teknis yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar dan efisien.
"Sebagai bagian dari program pemerintah pusat, PTSL bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah, meningkatkan legalitas tanah, serta mencegah konflik pertanahan di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat petani sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :