Berita / Sumatera /
Petani Sawit di Merangin Kirim 'Surat Cinta' untuk DPRD Jambi
Jambi, elaeis.co - Petani kelapa sawit yang berada di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi saat ini tengah gerah dengan adanya dugaan pelanggaran Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2021. Kondisi itu memaksa petani mengirimi surat kepada Komisi III DPRD Jambi untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut.
Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko Wahyono menginformasikan surat tersebut telah dikirim pada Selasa (2/1) kemarin. Dimana ada terdapat 3 point' tuntutan yang disampaikan petani.
Pertama, petani menilai ada dugaan pemotongan atau greding yang tidak sesuai dengan Permentan 01 Tahun 2018. Kemudian ada juga dugaan timbangan yang tidak sesuai dengan badan metereologi. Terakhir, yakni pembelian TBS yang mengikuti aturan Pokja penetapan harga TBS provinsi Jambi sehingga memberatkan petani.
"Kita melihat tiga tuntutan kita itu masih terjadi di Merangin," ujar Joko kepada elaeis.co, Rabu (3/1).
Joko mengaku percaya Komisi III DPRD Jambi bisa melakukan penekanan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau bahkan Pemda yang tidak mengikuti regulasi tersebut. "Kami sudah komunikasi dengan ketua Komisi III dan akan segera menindak lanjuti surat permohonan kita. Harapan kita tentu permasalahan ini segera terselesaikan," ujarnya.
Joko menambahkan, setakat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari Komisi III DPRD Jambi yang kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan sidak ke beberapa PKS yang ada di Merangin.
"Nanti kalau ada temuan akan kita laporkan kembali ke pihak provinsi dan DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti," tandasnya.
Komentar Via Facebook :