https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Petani Sawit di Rohil Jadi Korban Mafia Tanah

Petani Sawit di Rohil Jadi Korban Mafia Tanah

Kebun sawit petani yang dicaplok pelaku. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Kasus pemalsuan surat tanah atau lahan saat ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan Polri. Pasalnya akibat pemalsuan surat tanah itu korban mengalami kerugian cukup besar.

Hal itu juga yang dialami Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan. Lahan yang dibeli mereka seluas 400 hektar sejak 2009 lalu di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil) telah diserobot dan dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektar sampai saat ini.

Kasus dengan terdakwa Rudianto tersebut saat ini tengah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan Mafia Tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.  

Dijelaskan Joseph Sembiring, lahan seluas 400 hektar di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sama kawan - kawan sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Mereka membuat surat-surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu. "Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring kepada Elaeis.co di Pekanbaru Minggu (6/12).

Tapi tahun 2012 tambah Joseph saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami. 

"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.

Namun tahun 2016 kata Joseph saat mereka datang kembali ke lahan ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya. "Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," ungkap Joseph.

Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil. "Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph. 

Di PN Rohil terdakwa Zamzami di vonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakawa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.

Selanjutnya 5 Mei 2021 kasus dikembangakan oleh Polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Rudianto. Tanggal 26 Juli 2021 dilakukan gelar perkara dan Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sampai ke PN Rohil dengan terdakawa Rudianto dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan 385 ayat 1 KUHP. 

"Kasusnya sampai saat ini masih dalam persidangan di PN Rohil dan kami minta Penegakan Hukum yang berkeadilan oleh Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman," tegas Joseph.

Kemudian Joseph juga menyurati ke Komisi Yudisial (KY) tertanggal 16 November 2021 agar mengawasi perkara yang tengah sidang di PN Rohil dengan 428/Pid.B/2021/PN Rohil. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :