Berita / Nusantara /
Petani Sawit Diminta Segera Urus STDB
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu mengimbau para petani kelapa sawit di Bengkulu yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar untuk segera memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Surat itu dibutuhkan untuk mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib dikantongi semua petani paling lambat dua tahun mendatang.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan, ISPO diwajibkan bagi semua perusahaan perkebunan maupun petani selambat-lambatnya lima tahun setelah diundangkan oleh pemerintah pada 2020. Artinya, pada 2025 mendatang, seluruh buah sawit yang dihasilkan oleh petani maupun perusahaan harus dari kebun yang tersertifikasi ISPO.
"Kita berharap pada 2025 nanti semua petani Bengkulu sudah mengantongi ISPO, dan untuk itu harus lebih dulu memiliki STDB," kata Ricky, Minggu (26/3).
Menurutnya, saat ini di Bengkulu masih banyak petani yang belum memiliki STDB. "Ini menjadi perhatian serius karena jika mereka tidak memenuhi persyaratan, nantinya mereka akan kesulitan untuk menjual hasil produksinya," katanya.
Ricky meminta petani sawit yang belum memperoleh STDB secepatnya mengajukan permohonan ke kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan setempat. "Kami siap membantu dan memberikan bimbingan kepada petani yang membutuhkan informasi tentang cara mendapatkan STDB," katanya.
Salah satu petani kelapa sawit di Bengkulu, Suryadi, mengaku tidak keberatan diminta mengurus STDB. "Cuma kami berharap pemerintah mempermudah pengurusan STDB dan memberikan bantuan kepada petani untuk memenuhi persyaratan ISPO," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bengkulu, A Jakfar menyatakan bahwa banyak petani sawit yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan ISPO.
"Sebagian besar petani di Bengkulu masih belum memahami persyaratan ISPO dan bagaimana cara memenuhinya. Kami berharap ada sosialisasi yang lebih intensif dan bimbingan untuk petani," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan kepada petani sawit, terutama bagi mereka yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar.
"Pemerintah harus memberikan bantuan dalam hal sertifikasi dan peralatan kerja yang dibutuhkan petani sawit, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan ISPO," tutupnya.
Komentar Via Facebook :