https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Sawit Diminta Selalu Gunakan APD dan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Petani Sawit Diminta Selalu Gunakan APD dan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Petani menggunakan APD saat panen sawit. foto: MC Siak


Bengkulu, elaeis.co - Para petani sawit di Provinsi Bengkulu diminta menggunakan alat pelindung diri (APD) saat panen di kebun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, mengatakan, kejadian tragis di Desa Taba Tengah, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, 21 Mei 2023, yang menewaskan seorang petani akibat tertimpa buah sawit saat panen di kebunnya harus menjadi pelajaran tentang pentingnya memakai APD.

"Kesadaran akan keselamatan kerja di kebun sawit harus ditingkatkan, terutama dalam kegiatan yang memiliki risiko tinggi seperti panen sawit. Kami mengimbau semua petani sawit di Bengkulu untuk menggunakan APD seperti helm pengaman saat memanen sawit," kata Edwar, Minggu (11/6).

Melihat masih banyaknya kecelakaan di kebun, dia juga meminta petani sawit ikut program BPJS Ketenagakerjaan. "Petani sawit di Bengkulu rata-rata tidak memiliki jaminan perlindungan kecelakaan kerja yang memadai. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena mereka sangat rentan terhadap bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa saat bekerja di kebun," tukasnya.

Dia lantas mencontohkan beberapa petani yang meninggal dunia akibat tertimpa buah sawit dan kehilangan nyawa akibat tersengat aliran listrik saat memanen sawit. "Para petani ini sering kali bekerja dalam kondisi yang berbahaya tanpa adanya perlindungan yang memadai, sehingga meninggalkan keluarga mereka dalam keterpurukan," ujarnya.

Dia juga menyarankan pemerintah membantu petani menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Jaminan sosial adalah hak dasar yang harus didapatkan semua pekerja, termasuk petani sawit. Mereka pantas mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum agar dapat bekerja dengan tenang dan menghidupi keluarga mereka dengan layak," tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M Nuh, menambahkan bahwa iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani sawit dapat membayar iuran minimal dari Rp 16.800 per bulan. Untuk program Jaminan Hari Tua, peserta membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, Rp 20.000 diantaranya adalah tabungan.

"Jadi petani sawit tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan, kalau mau perlindungan saja cukup bayar iuran Rp 16.800 per bulan, tapi kalau mau jaminan hari tua juga bayarnya ditambah Rp 20 ribu per bulan," jelasnya.

Nuh menegaskan, jika petani sawit peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena sakit, ahli waris akan menerima jaminan sebesar Rp 42 juta.
"Jaminan tersebut diberikan jika petani telah menjadi peserta selama lebih dari 3 tahun," ujarnya.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia, anak-anak ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Rp 174 juta dengan rincian Rp 1.500.000 per tahun untuk pendidikan tingkat SD, Rp 2.000.000 per tahun untuk tingkat SMP, Rp 3.000.000 per tahun untuk tingkat SMA, dan Rp 12.000.000 per tahun untuk tingkat perguruan tinggi.

"Banyak manfaat menjadi peserta, karena tidak hanya petani sawit yang diuntungkan, tetapi juga keluarganya," ujar Nuh.

Jika seorang peserta mengalami kecelakaan kerja, manfaat yang akan diterima adalah perawatan sesuai dengan indikasi medis. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris akan menerima manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, uang pemakaman sebesar Rp 10.000.000 juta, dan manfaat berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12.000.000, ditambah dengan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak.

 

Komentar Via Facebook :