https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Petani Sawit hingga Perangkat Kampung Dapat Penjelasan Risiko Penggunaan Benih Ilegal

Petani Sawit hingga Perangkat Kampung Dapat Penjelasan Risiko Penggunaan Benih Ilegal

Peserta sosialisasi peraturan perbenihan di Kabupaten Berau. foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Kalimantan Timur terus melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perbenihan. Salah satunya dilaksanakan di Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman mengenai peraturan perbenihan yang berlaku. 

Sosialisasi peraturan perbenihan ini berlangsung sukses dan memberikan wawasan baru bagi 30 peserta yang terdiri dari petani kelapa sawit, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan perangkat kampung.

Baca juga: Manfaat dan Prosedur Penggunaan Benih Unggul Disosialisasikan ke Petani Sulbar

Acara ini dibuka oleh Kepala Kampung Teluk Semanting, Abdul Gani, dan turut dihadiri Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kabupaten Berau.

"Melalui kegiatan ini, selain mempererat silaturahim, juga peserta diperkenalkan dengan berbagai peraturan penting dalam pengelolaan usaha perbenihan," kata Abdul Gani dalam rilis Disbun Kaltim dikutip Rabu (18/9).

Pada kesempatan itu dipaparkan penjelasan berbagai peraturan yang terkait dengan benih, termasuk UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Baca juga: 10 ASN Disbun Kaltim Pelajari Teknik Perbenihan Bina Sawit Makmur

Penjelasan mendalam juga diberikan mengenai Permentan No. 50 Tahun 2015 dan Kepmentan No. 26 Tahun 2021, serta Perda Kaltim No. 7 Tahun 2018 dan Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2024.

Fokus utama dari sosialisasi ini adalah untuk pengenalan terhadap strategi pengembangan perbenihan dan pentingnya sertifikasi mutu benih serta pengawasan peredaran benih. Peserta diajak memahami kriteria benih kelapa sawit yang harus disertifikasi sebelum diedarkan dan risiko penggunaan benih ilegal.

Penjelasan tentang ketentuan pidana terhadap penggunaan benih ilegal juga disampaikan, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi hukum. Melalui sosialisasi ini, Pihak UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Prov. Kaltim berharap petani, poktan, dan petugas teknis yang berada di Wilayah Kabupaten Berau khususnya Kecamatan Pulau Derawan dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas perbenihan, khususnya untuk komoditas kelapa sawit.

Baca juga: Masih Banyak Petani Belum Paham Benih Berlabel SNI

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas petani dan petugas teknis dalam memahami dan mematuhi regulasi terkait perbenihan, meningkatkan kualitas benih, serta menghindari sanksi hukum akibat pelanggaran pengedaran benih illegitim.


 

Komentar Via Facebook :