Berita / Sumatera /
Petani Sawit Ini Girang Gubsu Ikut Campur Masalah PSR
Medan, elaeis.co - Syarifudin Sirait, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti rakyat (Aspek-PIR) Sumatera Utara (sumut), tampak sangat semangat ketika disinggung soal surat keputusan (SK) Nomor 188.44/84/KPTS/2022 tentang Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumut 2022. SK itu diteken Gubernur Sumut (gubsu) 15 Februari lalu.
"Saya merasa plong ketika Pak Gubernur mengeluarkan SK ini. Seakan SK ini menjadi pintu masuk untuk membantu penyelesaian beragam hambatan dalam pelaksanaan peremajaaan sawit rakyat (PSR) di lapangan," kata Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ini kepada elaeis.co, Senin (28/2022).
Ia sendiri merasakan betapa beratnya mengerjakan PSR di lingkungan petani sawit PIR di Asahan. Sebab sebelum SK Gubsu itu dikeluarkan, sejumlah pihak yang seharusnya membantu percepatan PSR malah tak bisa ikut membantu.
"Bukan mereka tak mau membantu, tapi mereka enggak punya landasan hukum atau peraturan untuk terlibat aktif di kegiatan PSR ini. Contohnya pihak ATR/BPN. Keberadaannya penting dalam PSR, terutama mengeluarkan surat keterangan tentang kondisi lahan milik petani sawit yang ikut PSR, apakah di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit atau tidak," jelasnya.
"Itu masih satu contoh. Contoh lainnya pelibatan pihak LHK untuk melakukan pemetaan kebun sawit rakyat apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Kan selama ini peta poligon atau pemetaan lokasi perkebunan sawit rakyat merupakan wewenang mereka," dia menambahkan.
Aspek-PIR Sumut melihat SK Gubsu ini akan mendorong percepatan pelaksanaan program PSR. Apalagi ini merupakan amanat dari Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Baca juga: Daerah ini Bentuk Tim Khusus untuk Tingkatkan Realisasi PSR
Pihaknya pun berjanji akan bahu-membahu bersama Dinas Perkebunan Sumut dan asosiasi petani sawit lainnya yang tergabung dalam Tim PSR agar realisasi PSR bisa tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sarifudin pun mengungkapkan, dalam waktu dekat para pengurus Aspek-PIR Sumut akan menyosialisasikan dan membuat pelatihan mengenai SK Gubsu ini agar para petani di tingkat basis yang tergabung dalam beragam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) bisa menyiapkan diri bila Tim PSR sudah melakukan kegiatan di lapangan.
Komentar Via Facebook :