Berita / Sumatera /
Petani Sawit Kecewa Tak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
Muntok, elaeis.co - Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian membatasi alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk 9 komoditas pertanian.
Pada subsektor tanaman pangan ada tiga komoditas yang mendapatkan jatah pupuk subsidi, masing-masing padi, jagung, dan kedelai. Untuk subsektor hortikultura juga tiga, yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan, yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi hanya tebu, kopi, dan kakao.
Sampurno, petani sawit di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan, banyak petani di desanya kecewa terhadap keputusan pemerintah pusat itu.
“Tahun lalu, saat harga tandan buah segar sawit tinggi, banyak petani mengganti tanaman karetnya menjadi sawit. Sekarang harga sawit turun, pupuk subsidi dihilangkan pula. Ini sangat memberatkan,” katanya.
Saat ini banyak petani di desa itu tidak punya penghasilan tetap karena pohon karetnya sudah ditebang sementara sawit belum menghasilkan.
Dia mengakui tidak mengerti apa pertimbangan pemerintah mencabut pupuk subsidi bagi petani sawit. “Maunya pemerintah lihat langsung dulu bagaimana beratnya beban petani sawit. Harusnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih sensitif,” tukasnya.
Sofyan, petani sawit di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, menyebutkan, pencabutan pupuk bersubsidi menyebabkan biaya perawatan kebun sawit bertambah tinggi.
"Petani sawit sangat membutuhkan pupuk. Kalau mengandalkan pupuk nonsubsidi, harganya selangit. Tidak semua petani mampu membelinya,” ujarnya.
“Pupuk subsidi sangat membantu. Dulu pengeluaran saya untuk pupuk sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per hektare. Setelah pupuk subsidi dicabut, biayanya hampir puluhan juta menurut dosis yang biasa digunakan," tambahnya.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, Khairanis, menyebutkan, keputusan pemerintah pusat terkait alokasi pupuk subsidi sudah final. “Tidak ada alokasi pupuk subsidi ke petani kelapa sawit, karet, dan lada,” jelasnya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Dia menambahkan, penetapan komoditas penerima pupuk subsidi bukan keputusan sepihak Kementerian Pertanian tetapi juga melihatkan Komisi IV DPR RI, Ombudsman RI, dan Kemenko Perekonomian.
Menurutnya, pemerintah pusat menawarkan dua alternatif bagi petani yang tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Yakni penggunaan pupuk organik dan kredit usaha rakyat (KUR) untuk pembelian pupuk nonsubsidi.
Komentar Via Facebook :