Berita / Nasional /
Petani Sawit Kekurangan Modal, 'Kupedes' Solusinya
Bengkulu, elaeis.co - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah meluncurkan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) khusus petani sawit. Para petani bisa meminjam hingga Rp250 juta dengan suku bunga 0,9 persen.
Pimpinan BRI Cabang Bengkulu, Tunjung Yudho Wahono mengatakan, Kupedes ini merupakan program pinjaman cukup besar namun angsuran terjangkau dimulai Rp40 ribuan.
"Batas pinjaman yang diberikan mencapai Rp 250 juta. Tapi angsuran ringan. Kupedes pilihan menarik untuk mendukung kebutuhan para petani dan sektor usaha lainnya," kata Tunjung, kemarin.
Menurut Tanjung, Kupedes 2023 merupakan alternatif pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif. Hal ini memberikan peluang bagi petani untuk mengakses dana dengan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.
"Kami ajak petani sawit memanfaatkan Kupedes ini karena bunganya ringan dan pinjamannya juga besar," tuturnya.
Ia menjelaskan, Kupedes BRI dirancang untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, perbaikan rumah, hingga pembelian kendaraan.
Selain itu, program ini juga mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari petani hingga industri perdagangan, dengan keunggulan fleksibilitas agunan yang tidak harus bersertifikat.
"Kupedes memang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, perbaikan rumah, hingga pembelian kendaraan. Selain itu, program ini juga mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari petani hingga industri perdagangan," tuturnya.
Dalam rangka mendorong kepatuhan pembayaran, BRI memberikan bonus uang tunai kepada nasabah yang melunasi cicilan tepat waktu.
Rentang suku bunga untuk Kupedes BRI 2023 juga bervariasi, antara 0,9 persen hingga 1,2 persen, dengan biaya administrasi yang terjangkau, hanya sebesar Rp 10 ribu.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Kupedes BRI mencakup beberapa hal. Calon peminjam harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk suami dan istri, Kartu Keluarga (KK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan sebagai bukti identitas," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :