Berita / Serba-Serbi /
Petani Sawit Kelar, Giliran Hajat Petani Karet Dibereskan
Pekanbaru, Elaeis.co - Peraturan Gubernur (pergub) Riau Nomor 77 tahun 2020 diberlakukan untuk menjamin keadilan harga tandan buah segar (TBS) bagi petani sawit swadaya di Riau. Sebagai bukti keberpihakan pemda setempat pada petani, Pemprov Riau juga akan membuat regulasi serupa untuk mengatur tata niaga karet produksi petani swadaya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Defris Hatmaja, mengatakan, Pergub Karet tersebut saat ini tengah dalam penyusunan.
"On progress. Kemarin kita terkendala waktu karena fokus ke Pergub Harga TBS. Banyak tahapannya yang harus kita lewati, sementara SDM terbatas," kata kepada Elaeis.co, Jumat (24/12).
Defris mengatakan, pihaknya juga melibatkan sejumlah asosiasi petani karet yang ada di Riau dalam penyusunan pergub. Salah satunya adalah Asosiasi Petani Karet Kuantan Singingi (Apkarkusi).
"Sama dengan Pergub Harga TBS, kita libatkan seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) Riau. Dari kalangan asosiasi petani karet, di Riau ini yang dominan adalah Apkarkusi," ujarnya.
Defris menjelaskan bahwa saat ini pembahasan mengenai pergub itu tengah berjalan. "Secara garis besar poin-poin penting yang akan kita akomodir di pergub karet ini sudah masuk semua, tinggal kita rapikan lagi," tambahnya.
Dia juga meminta dukungan dari semua pihak agar penyusunan pergub karet ini bisa segera diselesaikan sehingga petani karet juga bisa merasakan harga yang berkeadilan.
"Rencananya awal tahun ini sudah selesai, tapi melihat tahapannya ternyata panjang. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai, kita juga tidak ingin terlalu lama. Kemarin asumsi kita bisa berbagi waktu dengan menyusun Pergub TBS, tapi ternyata untuk TBS menyita waktu juga," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :