https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Petani Sawit Sampaikan Petisi ke Presiden, Ini Isinya

Petani Sawit Sampaikan Petisi ke Presiden, Ini Isinya

Aksi unjuk rasa petani dan anak petani kelapa sawit di Kedubes Uni Eropa di Jakarta. (Bayu/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Hari ini, Rabu (29/3), ratusan petani sawit dan anak-anak petani sawit melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia di Jakarta.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau yang dikenal dengan undang-undang deforestasi. Yang mana EUDR dinilai telah menyinggung sawit Indonesia.

Dalam aksi tersebut, petani yang diwakili oleh sejumlah asosiasi itu juga memberikan petisi yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Berikut isi petisi yang ditujukan ke Presiden Jokowi tersebut:

*Kami yang bertandatangan di bawah ini, mewakili 17 juta Petani Sawit Indonesia dan keluarganya, menuntut Uni Eropa untuk berhenti memperlakukan secara tidak adil Petani sawit Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Deforestasi UE ("EUDR"”). Para petani sawit sangat bergantung pada perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan keluarga kami yang lebih baik.

Negara Uni Eropa merupakan pembeli minyak sawit dari Indonesia, namun "EUDR" tersebut tidak sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan “SDGs” yang di tetapkan PBB. "EUDR'" akan mengakibatkan petani sawit beserta keluarganya akan kembali miskin, kehilangan pekerjaan, pendapatan yang sangat rendah dan kondisi sosial ekonomi yang akan rusak. Selain itu "EUDR" mengkategorikan secara sepihak negara Rebpublik Indonesia sebagai negara beresiko tinggi deforestasi, hal ini merupakan upaya merendahkan martabat dan kedaulatan negara Indonesia

Sehubungan "EUDR" masih belum final disetujui oleh Dewan Eropa, KAMI MEMOHON

DENGAN HORMAT KEPADA BAPAK PRESIDEN :

1. Melakukan Upaya Diplomasi dan lobi supaya Dewan Eropa Mencabut penargetan "EUDR'" terhadap Petani Sawit Indonesia. Dalam hal ini Uni Eropa harus menarik pasal dalam Peraturan Deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non-Eropa dan membebaskan petani dari "EUDR". Sepatutnya tidak ada diskriminasi dalam hal ini,

2. Melakukan upaya diplomasi dan lobi supaya Dewan/Komisi Uni Eropa Mencabut pelabelan “Risiko Tinggi" untuk negara (Indonesia) sebagai produsen sawit yang menjadi objek dari peraturan EUDR:

3. Melakukan Upaya Diplomasi dan lobi supaya Dewan Uni Eropa Menghormati dan Mengakui Standar ISPO serta Peraturan terkait sawit, yang berlaku di Indonesia. Dalam skema sertifikasi ISPO, telah diwajibkan bagi semua pelaku industri minyak sawit Indonesia, termasuk petani. Regulasi di Indonesia sudah mendukung upaya intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan menolak deforestasi:

4. Permintaan Maaf Uni Eropa secara tertulis, kepada jutaan petani sawit yang akan terdampak kebijakan diskriminatif "EUDR'":

5. Mempercepat program intensifikasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sarana Prasarana dan penyelesaian status lahan petani sawit yang masih di klaim dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Lambannya realisasi program tersebut menjadi kerugian yang besar bagi petani sawit dan negara Indonesia.*

Komentar Via Facebook :