https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Swadaya Rasakan Harga TBS yang Lebih Adil Bulan Depan

Petani Swadaya Rasakan Harga TBS yang Lebih Adil Bulan Depan

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli (kanan) dan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja (kiri). Foto: Bayu/Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Masa sosialisasi berakhir, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur tentang tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau akan diberlakukan bulan depan.

Jika sebelumnya Dinas Perkebunan Riau hanya menetapkan harga TBS untuk petani plasma, untuk selanjutnya dinas tersebut juga akan menetapkan harga TBS produksi petani mandiri atau swadaya. 

"Bahkan tata cara penetapan harga sisa cangkang juga diatur dalam pergub itu," kata Zulfadli saat berbincang dengan Elaeis.co di kantornya, Jumat (3/12). 

Sebenarnya Riau sudah memiliki pergub tentang penetapan harga TBS, yakni Pergub Nomor 43 Tahun 2014. Tapi objeknya hanya TBS petani sawit plasma.

"Belum mengakomodir keinginan seluruh petani. Itu sebabnya dibuat pergub baru yang penyusunannya mulai dilakukan pada Juli 2020," jelas ayah tiga anak itu.

Menurutnya, berkat bantuan sejumlah asosiasi petani, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR), pergub itu berhasil disusun kurang dari empat bulan. 

"Pergub ini rohnya adalah bagaimana petani baik plasma maupun swadaya dan dunia usaha mendapatkan harga yang berkeadilan. Sehingga mereka akan merasa hak-haknya terpenuhi," ujarnya. 

Pria 55 tahun itu menilai masih banyak yang perlu disempurnakan untuk memperkuat pergub tersebut. Hal ini akan dilakukan seiring dengan penerapannya mulai awal Januari 2022 mendatang.

"Pergub ini kita jalankan dulu, ke depannya hal-hal yang sifatnya perlu ditambahkan lagi untuk penyempurnaannya akan kita tambahkan. Nanti juga akan ada akademisi untuk melakukan kajian," katanya. 

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (Kabid PPP) Disbun Riau, Defris Hatmaja, menambahkan, penerbitan pergub tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan harga yang berkeadilan bagi seluruh pihak. 

"Nanti di Pergub itu akan ada tiga berita acara. Yakni berita acara untuk harga pekebun plasma, harga untuk pekebun swadaya, dan juga akan ada berita acara untuk harga sisa cangkang setiap perusahaan," jelasnya. 


 

Komentar Via Facebook :