https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Petani Tak Ikhlas Jika Dana Kopsa-M Miliaran Dihamburkan Pengurus Lama

Petani Tak Ikhlas Jika Dana Kopsa-M Miliaran Dihamburkan Pengurus Lama

Petani Tak Ikhlas Jika Dana Kopsa-M Miliaran Dihamburkan Pengurus Lama. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) geram lantaran sejumlah permasalahan yang ada di tubuh koperasi yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru itu tak kunjung selesai. Bahkan, masalah itu membuat perpecahan terhadap warga desa di Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu.

Dikatakan Rumzi yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus anggota Kopsa-M mengatakan saat ini petani masih terus menunggu penjelasan dari Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah untuk memaparkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tiga tahun berturut-turut. Yakni 2019, 2020 dan 2021.

"Ada dugaan, miliaran rupiah uang Kopsa-M yang tak jelas penggunaannya. Untuk itu kita masih menunggu LPJ itu disajikan," tuturnya, Senin (10/01/22).

Dia menolak penggunaan uang Kopsa-M itu diduga untuk membayar pihak kuasa hukum dan LSM di Jakarta. Petani juga tak ingin dan tak ikhlas jika uang koperasi miliaran rupiah uang Kopsa-M tak jelas penggunaannya, apalagi kalau mengalir kepada LSM maupun kuasa hukum itu.

"Kami sudah nyatakan sikap bahwa kami menolak keras keberadaan ataupun campur tangan pihak asing yang dibawa Anthony Hamzah di dalam urusan kampung kami dan persoalan Kopsa-M. Padahal uang tersebut sangat bermanfaat dipergunakan untuk memupuk dan memperbaiki areal KKPA dan angsuran kredit KKPA bukan untuk membayar pengacara, LSM, dan oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan di kampung kami," ujarnya.

Menurut Rumzi, LPJ Ini momen terpenting dari seluruh rangkaian jabatan Anthony dan kelompoknya sebagai pengurus Kopsa-M sejak Desember 2016 hingga 2021. Artinya tidak bisa secara asal-asalan dan akal-akalan, karena ada ratusan milyar yang harus disajikan Anthony di hadapan anggota lewat laporan pertanggung jawaban tahun buku 2019, 2020 dan 2021.

"Sampai kemana pun kami akan tuntut Anthony, kami tidak rela uang kami dihamburkan untuk hal yang tidak jelas yang hingga saat ini tidak terbukti satupun," bebernya.

Rumzi mengatakan, anggota Kopsa-M telah mengantongi bukti tertulis laporan keuangan Kopsa-M yang harus dijelaskan dan dibuktikan secara fisik. 

Diantaranya yakni Rp3,2 milyar kas di Bank BRI, simpanan anggota Rp 844 juta, titipan cicilan Rp2,4 milyar, titipan gaji petani belum diambil Rp1,7 milyar, titipan infaq, hutang leasing hingga hutang pribadi Anthony yang jumlah keseluruhannya ditaksir mencapai Rp8 milyar. Bahkan belum termasuk hasil penjualan TBS sejak Januari hingga Juli 2021.

"Anggota dan masyarakat butuh kepastian, mereka perlu penjelasan tentang hak mereka. Semua instansi sudah resah karena ulah Anthony," cetusnya.

Sementara, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin kepada media mengungkapkan selama kepemimpinan Anthony Hamzah, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan perkebunan itu. Malah Yusri menilai desa diabaikan.

Menurut Yusri, selama menjabat Anthony tida pernah membayar hutang petani di Bank Mandiri. Sehingga apa yang dilakukan Antony justru menjadi hutang para petani. 

"Nah kalau memang kemarin ada memakai uang koperasi untuk mendanai penyerangan itu (rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni) ya dipertanggungjawabkan lah," tuturnya.

Yusri yang juga mantan Wakil I Kopsa-M dan memilih mundur pada tahun 2018 lalu itu juga mengatakan sebelumnya petani yang juga warga Desa Pangkalan Baru berhasil membongkar upaya penggelapan hasil panen kebun milik kopsa-M tersebut. 

Dimana kata Yusri ada sekitar 20 truk buah kelapa sawit di jual di PKS lain, bukan malah di PTPN V yang merupakan bapak angkat Koperasi tersebut.

"Ini kan modus didug menggelapkan uang hasil kebun itu," katanya.

Ia menekankan, sebagai Kepala Desa, Yusri tetap harus netral dalam permasalahan ini. Dengan mendukung pihak kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Jika salah silahkan dihukum, tidak salah ya dilepas. Kita taat hukum," bebernya.

Selain dugaan penyelewengan uang hasil panen, Anthony juga d nilai tidak adil dan tidak menepati janji. Misalnya dalam tenaga kerja, tidak sedikit tenaga kerja yang dari luar desa bekerja di kebun tersebut. 

Padahal perjanjian awal selama tenaga kerja menggunakan masyarakat setempat. Saat itu ia berharap warganya bisa bekerja di lingkungan koperasi itu.

Untuk diketahui, saat ini Anthony Hamzah saat ini telah usai ditangkap petugas Polres Kampar di Bekasi beberapa waktu lalu. Ia ditangkap setelah menjadi DPO dalam kasus penyerangan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni Oktober 2020 silam.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :