https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani vs Perusahaan, Ditemukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Petani vs Perusahaan, Ditemukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Petani menduduki kebun yang selama ini diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan inti (Klikkalsel.com)


Jakarta, Elasis.co - Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) melakukan ekspos perkara terhadap laporan petani plasma kelapa sawit dari Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya terhadap KUD Jaya Utama dan mitranya PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola, M Hamidun Noor, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) selama 14 hari terkait kasus yang dilaporkan para petani.

“Dari tanggal 9 Juli sampai 23 Juli sudah diperiksa sebanyak 14 orang, baik dari petani plasma, KUD Jaya Utama, dan PT ABS,” katanya, dikutip Klikkalsel.com, kemarin.

Menurutnya, dari pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. “Itu bisa menjadi acuan hukum kami untuk melanjutkan lebih dalam lagi penanganan perkara ini ke tingkat penyelidikan,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batola, Andri Kurniawan, menambahkan, karena statusnya sudah naik ke tingkat penyelidikan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Batola, agar lebih mengoptimalkan pemeriksaan apakah ada tindak pidana atau tidak,” sebutnya.

Menurutnya, tim yang terdiri dari kasi intel dan kasi pidsus sudah mulai melakukan penyelidikan intensif sejak 26 Juli. Semua pihak yang terkait akan dipanggil ulang untuk mendalami perkara tersebut.

“Diharapkan proses penyelidikan berjalan lancar sehingga apa yang dilaporkan oleh petani plasma bisa terungkap,” tukasnya.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran melawan hukum, akan kita naikkan lagi ke tingkat penyidikan,” tegasnya.

Komentar Via Facebook :