Berita / Serba-Serbi /
PETI Digerebek, Ditemukan 81 Lempengan Emas dan Uang Tunai
Jakarta, Elaeis.co - Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku disita 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang Rp 191 juta.
Tiga penambang emas ilegal yang ditangkap yakni Rud (34), Ben (24), dan Don (27). Ketiganya merupakan warga Ketapang.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Polres Ketapang dari masyarakat di Dusun Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan.
“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar. Ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud yang sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, dikutip Antara Kamis (12/8).
Menurutnya, penangkapan dilakukan karena mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan. Selain lempengan emas dan uang tunai, katanya, alat pengecor, timbangan digital, kalkulator, dan gelas plastik serbuk pijar, juga disita sebagai barang bukti.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti di lokasi. Sekarang ketiga pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancamannya lima tahun penjara,” sebutnya.
“Pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami menghimbau masyarakat tidak takut melapor ke polisi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya supaya bisa secepatnya ditindak sehingga tidak berdampak merusak lingkungan,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :