Berita / Serba-Serbi /
Petugas Temukan 50 Kubik Kayu Ilegal Tanpa Tuan di Inhu
INHU, Elaeis.co - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, Riau mengamankan puluhan kubik kayu olahan hasil aktifitas ilegal logging yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Kerumutan, pada 17 November kemarin.
"Kayu itu sudah diolah manjadi papan siap pakai dan ditemukan mengapung di permukaan anak sungai. Kita amankan pada malam hari," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Jumat (19/11).
Bachtiar Alponso menjelaskan, jumlah kayu ilegal logging yang ditemukan itu sekitar 50 kubik. Lokasi penemuan dibeberapa titik di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat.
"Jadi, ada yang kita temukan di dalam air dan di darat," ujarnya.
Bachtiar mengatakan, penyitaan kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut dari patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada 15 November 2021 lalu. Waktu itu Kapolda menemukan langsung tumpukan kayu ilegal di kawasan hutan lindung Kerumutan.
Atas instruksi tersebut, Bachtiar Alponso beserta jajaran langsung bergerak untuk mencari titik temuan itu. "Setelah polisi di unit Satreskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila lakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan lah puluhan kubik kayu tengah mengapung di permukaan air," kata dia.
Namun sayangnya, tidak ada satu orangpun di lokasi penemuan kayu itu. Akan tetapi Kapolres Inhu berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku perusak kawasan hutan tersebut.
Komentar Via Facebook :