Berita / Nasional /
PK Dikabulkan, MA Hukum Korporasi Sawit Bayar Ganti Rugi Lebih Rp 175 Milyar
Jakarta, elaeis.co - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Ketua Majelis Dr Yakup Ginting, Hakim Anggota Dr M Yunus Wahab dan Dr Nani Indrawati, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara karhutla yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Majelis hakim menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS) membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp 175.179.930.000.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim MA yang telah memutus perkara PT KS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Menurutnya, PT KS memang harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 3.000 Ha yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity, dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030.
“Putusan MA ini jadi pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengolahan lahan serta tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya dalam keterangan resmi Gakkum KLHK, kemarin.
Dia menegaskan, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Melalui teknologi, termasuk penggunakan satelit, akan terus dimonitor lokasi-lokasi yang terbakar. "Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan kami baik penerapan sanksi administratif, penegakan hukum perdata (penyelesaian sengketa lingkungan hidup), maupun penegakan hukum pidana,” tegasnya.
“Indonesia harus bebas asap, kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, sehingga memberikan efek jera,” sambungnya.
Dia mengaku sudah memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK sebagai Kuasa Hukum Menteri LHK segera berkoordinasi dengan Ketua PN Pangkalan Bun setelah menerima relaas (surat panggilan) pemberitahuan isi dan salinan putusan MA dari PN Jakarta Pusat. "Termasuk menyiapkan langkah-langkah sita eksekusi atas aset-aset PT KS agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” tukasnya.
Gugatan Menteri LHK melawan PT KS didaftarkan di PN Pangkalan Bun pada 16 November 2020 menyusul karhutla seluas 3.000 hektar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. PN Pangkalan Bun lantas menghukum PT KS membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah Rp 175.179.930.000 dan menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.
Menteri LHK dan PT KS sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menteri LHK melakukan kasasi, namun berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK. Keberatan berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK mengajuan permohonan PK ke MA yang kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023 diputus dengan amar putusan menyatakan tergugat bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan tergugat yang terletak di Desa Sei Cabang.
Tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil sesuai vonis PN Pangkalan Bun dan harus melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.
Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan, dalam penanganan karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan. 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 perusahaan proses eksekusi sebesar Rp1.976.677.343.700 dan 7 perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049.
Dari 7 perusahaan dalam proses eksekusi, 2 perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan. Yaitu PT Kallista Alam dan Surya Panen Subur yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Komentar Via Facebook :