https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PKS Beli TBS di Bawah Rp 1.800/Kg, Begini Respon Dinas Pertanian Mukomuko

PKS Beli TBS di Bawah Rp 1.800/Kg, Begini Respon Dinas Pertanian Mukomuko

Pekerja melangsir hasil panen sawit petani di Mukomuko. foto: MC Mukomuko


Bengkulu, elaeis.co - Saat ini harga sawit di pabrik kelapa sawit (PKS) di Mukomuko terpantau berada di bawah Rp 1.800/kg.

Seperti di PT KSM sebesar Rp1.700/kg, PT Muko Muko Indah Lestari sebesar Rp1.720/kg, dan PT Sentosa Sejahtera Sejati sebesar Rp1.700/kg.

Di PT Surya Andalan Primatama harga TBS sebesar Rp1.750/kg, PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp1.700/kg, dan PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp1.720/kg.

PT Bumi Mentari Karya mencatatkan harga sawit sebesar Rp1.740/kg, PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp1.740/kg, dan PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp1.720/kg.

Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta semua PKS di daerah tersebut untuk membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Harga yang dimaksud adalah sebesar Rp 1.822/kg.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, M Rizon mengatakan, permintaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim penetapan harga sawit yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.

"Tim telah menetapkan rentang harga antara Rp 1.556 hingga Rp 2.089/kg dan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik sebesar Rp 1.822/kg. Jadi, PKS harus mematuhi aturan tersebut," kata Rizon, Jumat (26/5).

Menurutnya, Dinas Pertanian saat ini terus memantau perkembangan harga sawit di semua PKS di daerah tersebut. "Jika harga sawit terus turun, kami akan turun ke lapangan untuk mencari tahu kendala yang terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap PKS yang tidak dapat memberikan alasan yang memadai terkait penurunan harga sawit secara sepihak.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait sanksi terhadap PKS yang melanggar peraturan," tambahnya.

Rizon juga menyebutkan bahwa tindakan tegas dari pemerintah bisa berupa peringatan keras hingga pemberhentian operasional sementara.
 

Komentar Via Facebook :