Berita / Sumatera /
PKS Cemari Sungai, Sanksinya Menunggu Rekomendasi
Jakarta, Elaeis.co - Bukti pencemaran di Sungai Batang Siat akibat limbah yang keluar dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL) sudah dikantongi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya. Sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu rekomendasi dari pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala DLH Dharmasraya, drg Erina, mengatakan, setelah kejadian menghitamnya air Sungai Batang Siat, tim DLH langsung turun ke lapangan untuk mengambil sampel air tersebut. Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium di Padang.
Tim DLH Dharmasraya juga melakukan sidak ke PKS tersebut melihat di mana kelemahan yang terjadi. Ternyata sistim pembuangan limbah, katanya, tidak sesuai dengan SOP. Sebab, pembuangan dilakukan secara terus menerus, bukan sekaligus sesuai dengan izin pembuangan limbah yang dikantongi perusahaan.
Hasil uji laboratorium sudah keluar dan menyatakan air limbah yang masuk ke sungai di atas baku mutu air. Selanjutnya DLH Dharmasraya meminta bantuan PPLH Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Pemkab Dharmasraya belum punya PPLH, jadi harus minta bantuan provinsi,” kata Erina, dikutip Hantaran.co.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya ini menambahkan, PPLH adalah pihak yang paling berkompeten dalam menentukan sampai di mana tingkat kesalahan perusahaan dalam membuang limbah ke aliran sungai.
Setelah rekomendasi keluar, maka Pemkab Dharmasraya akan menetapkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan. “Rekomendasi itu kewenangan dari PPLH, kita tunggu hasilnya. Sanksinya nanti bisa saja surat teguran, atau bahkan bisa saja izin dicabut,” tegasnya.
Komentar Via Facebook :