https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

PKS di Bengkulu Tidak Patuhi Rekomendasi Penanganan Limbah

PKS di Bengkulu Tidak Patuhi Rekomendasi Penanganan Limbah

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budi Yanto. Foto: Sangun Doya/Elaeis


Bengkulu, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan satu pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu, yakni PT APOM, tidak mematuhi rekomendasi penanganan limbah. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat DLH akan melayangkan surat teguran tertulis kepada perusahaan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budi Yanto SHut M.Si. mengatakan, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada PT APOM karena pabrik kelapa sawit ini belum menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh DLH Mukomuko.

"Dalam waktu dekat kita akan berikan surat teguran kepada perusahaan itu," kata Budi, Kamis (10/8) kemarin.

Dikatakannya, dari hasil monitoring pihaknya sebelumnya, PT APOM diminta melakukan pengangkatan sedimentasi yang berada di kolam limbah. Sehingga ketika nantinya limbah yang akan dilepaskan dari kolam penampungan benar-benar sudah layak buang. Rupanya, hal itu belum dijalankan perusahaan tersebut.

"Kita sudah minta limbahnya sebelum dibuang dari kolam sudah layak buang, tapi itu belum ditindaklanjuti," tutur Budi.

Ia mengaku, jika DLH Mukomuko memiliki peran dalam pengawasan agar tidak terjadi adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem dari aktivitas perusahaan yang ada di Mukomuko.

Maka dari itu berdasarkan hasil monitoring PKS PT APOM ini sudah diminta untuk memperbaiki instalasi limbah cairnya. Dan juga melakukan pengangkatan endapan sedimentasi, namun sampai dengan saat ini hal tersebut belum juga dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihak perusahaan bahwasanya rekomendasi yang kami sampaikan telah dikerjakan. Sehingga, teguran tertulis akan kami layangkan, Sebab, jika rekomendasi tidak dilakukan dapat berdampak buruk bagi lingkungan," ujarnya.

Budi menambahkan, pengawasan yang dilakukan ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

DLH memiliki peran dan tanggung jawab menegakkan regulasi tersebut. Selain itu juga kepada PKS lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan instalasi limbah dan pengerukan sedimentasi

"Rekomendasi itu kami minta segera dijalankan, jika tidak ingin mendapat sanksi teguran, yang dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian aktivitas sementara," tutupnya.

Komentar Via Facebook :