Berita / Sumatera /
PKS Diminta Disiplin Kirim Invoice dan Pakai Data Rendemen Sawit Terbaru
Bengkulu, elaeis.co - Pabrik kelapa sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu diminta koperatif dan memperlancar tugas Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.
Dari 31 PKS yang beroperasi di Bengkulu, hanya 9 PKS yang secara teratur mengirimkan invoice crude palm oil(CPO), palm kernel (PK), dan cangkang, ke tim untuk dipakai sebagai dasar penetapan harga TBS kelapa sawit setiap bulan.
"Invoice itu kunci untuk menetapkan harga TBS agar petani sawit mendapat harga yang layak. Kami bingung, lebih banyak PKS yang tidak peduli pada nasib petani sawit di Bengkulu," kata Wakil Ketua Kadin Provinsi Bengkulu, Arnop Wardin, Selasa (1/8).
Perusahaan-perusahaan yang mengirimkan invoice dan mematuhi penetapan harga TBS ini antara lain PT Agromuko, PT Daria Dharma Pratama, PT Agricinal, PT Sandabi Indah Lestari, PT Bio Nusantara Teknologi, PT Agri Andalas, PT Ciptamas Bumi Selaras, dan PT Bengkulu Sawit Lestari.
"Mereka ada yang mengirimkan invoice CPO, PK, dan cangkang, untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit di Bengkulu. Kita mengharapkan kerja sama yangg seperti ini," ujarnya.
Kadin Bengkulu telah mengambil langkah tegas dengan menyurati semua PKS di wilayah tersebut dan diminta menyampaikan invoice CPO, PK, cangkang ke tim penetapan harga secara rutin. "Kita minta juga melaporkan jumlah cangkang sisa, jumlah TBS yang diolah, jumlah TBS dari plasma, BOL (Bill of Lading), dan BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung), paling lambat tanggal 15 setiap bulannya," ungkapnya.
"Ini demi kebaikan bersama. Kami minta PKS patuh melaporkan invoice, jangan sampai nanti ada kebijakan baru yang malah mengganggu bisnis mereka," tandasnya.
Lengkapnya data yang masuk ke tim diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga TBS kelapa sawit serta memastikan bahwa petani sawit menerima pembayaran yang adil dan tepat waktu atas hasil produksi mereka. "Kami berharap PKS disiplin menyampaikan data-data yang diperlukan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Selain itu, Kadin Bengkulu juga menegaskan bahwa seluruh PKS wajib mematuhi indeks k dan merujuk data rendemen (persentase minyak sawit yang dihasilkan dari proses pengolahan TBS) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang terbaru. Dengan adanya rujukan ini, diharapkan penetapan harga TBS kelapa sawit akan lebih objektif dan berdasarkan data yang terpercaya.
"Selama ini masih pakai rendemen lama, nah ini sudah ada yang baru. Jadi, kita harus pakai data rendemen yang baru supaya tidak ada petani sawit yang dirugikan lagi," tutupnya.
Komentar Via Facebook :