Berita / Sumatera /
PKS ini Diduga Buang Limbah dengan Modus Land Application
Rengat, elaeis.co - PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, terancam kena sanksi.
Pabrik kelapa sawit (PKS) itu diduga membuang limbah cair ke areal kebun kelapa sawit swadaya dengan dalih bisa berfungsi sebagai pupuk tanaman (land application).
"Sanksi administrasi sudah diusulkan, sekarang lagi dikoreksi oleh bagian hukum Pemkab Inhu. Apabila proses itu sudah kelar, maka secepatnya kami menyurati pihak manajemen korporasi," kata Ory Hanang Wibsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, kepada elaeis.co saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Dia mendesak perusahaan itu segera membongkar semua pipa yang digunakan sebagai saluran limbah cair ke kebun sawit milik masyarakat.
"Bongkar semua pipa karena limbah cair bisa berdampak negatif pada lingkungan," katanya.
Menurutnya, pemberian sanksi melibatkan bagian hukum karena Dinas Lingkungan Hidup Inhu sifatnya hanya bertugas melaksanakan teknis seperti pengawasan terhadap pelaku industri dan pembinaan secara rutin per semester atau dua kali setahun.
"Pengawasan rutin itu dilaksanakan dengan melakukan pemantauan instalasi pengolahan limbah, kebersihan pabrik termasuk yang menjadi penilaian pihak dinas," sebutnya.
Di Inhu sendiri ada 24 PKS, sejauh ini hanya PT SJML yang dianggap nekat membuang limbah melalui pipa land application tanpa izin.
"Bagi pelaku usaha yang membandel, tidak mengindahkan peraturan apalagi setelah diperingatkan, DLH Inhu tidak segan-segan mengajukan penutupan pabrik," tegasnya.
Untuk diketahui, pabrik PT SJML dibangun pada tahun 2019 dan memiliki kapasitas 30 ton/jam. Baru-baru ini perusahaan itu membangun lebih kurang 400 meter land application tanpa izin. Pipa saluran limbah cair langsung disambungkan ke instalasi pengolahan limbah kolam nomor 4 yang berdasarkan hasil uji laboratorium masih mengandung BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
Manajer PT SJML, Winson Pangaribuan, belum berhasil dikonfirmasi terkait ancaman sanksi dan perintah pembongkaran pipa saluran limbah tersebut.
Komentar Via Facebook :