Berita / PSR /
PKSP Terus Disosialisasikan untuk Memuluskan Program PSR
Lubuk Pakam, elaeis.co – Luas perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencapai 18.162,23 hektare. Sebagian dari kebun tersebut sudah kurang produktif dan harus diremajakan.
Sejak mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2019, kebun sawit rakyat di Deli Serdang yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Kementerian Pertanian baru mencapai 1.116 hektare.
Pemkab Deli serdang terus berupaya meningkatkan realisasi PSR, salah satunya dengan menggencarkan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP).
Beberapa hari lalu Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar membuka Sosialisasi PKSP yang diikuti kalangan petani/pekebun dan perusahaan sawit. Hadir juga pada acara tersebut staf Ditjenbun Kementerian Pertanian RI, Susanto, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, Manippo Simamora MAgr, Kabid Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Sugi SE, perwakilan OPD, para camat, dan kepala UPT Pertanian.
Yusuf menjelaskan bahwa PSR sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan sawit rakyat.
“Pemerintah melaksanakan kegiatan PSR sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun dan menjaga keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat. Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat dengan tetap menjaga luasan lahan,” jelasnya dalam pernyataan resmi Pemkab Deli Serdang.
Dia berharap sosialisasi tersebut menambah pengetahuan petani sekaligus meningkatkan keikutsertaan dalam program PSR.
“Pertemuan ini sekaligus meningkatkan koordinasi antar pihak terkait dalam rangka merealisasikan dan memberhasilkan pelaksanaan program PSR di Deli Serdang,” tukasnya.
Kadis Pertanian Deli Serdang, Rahman Dongoran SP MSi menambahkan, sosialisasi tersebut juga bertujuan mensinergikan pelaksanaan PSR dengan mengacu pada Permentan No. 03 Tahun 2022.
“Sosialisasi ini juga dimanfaatkan untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang ada dalam Permentan Nomor 03 Tahun 2022 kepada stakeholder terkait pelaksanaan peremajaan sawit pekebun di Kabupaten Deli Serdang. Ini penting untuk mensinergikan pelaksanaan peremajaan sawit dengan pekebun poktan, gapoktan, dan koperasi pengusul,” katanya.
Komentar Via Facebook :