Berita / Nusantara /
Plasma dan Swadaya Tak Ada Beda, yang Penting Bermitra
Medan, Elaeis.co - Ribut-ribut soal perbedaan harga tandan buah segar (TBS) antara petani sawit swadaya dan plasma di pabrik kelapa sawit (PKS) harus diakhiri. Apalagi istilah plasma dan swadaya sudah tidak relevan digunakan lagi.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumut, Gus Dalhari Harahap, mengatakan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun Mitra sama sekali tidak menggunakan istilah plasma dan swadaya.
“Istilah petani swadaya atau petani plasma seharusnya tidak dipakai lagi, yang ada itu adalah pekebun yang bermitra,” katanya kepada Elaeis.co, Selasa (27/7).
Pernyataan itu dilontarkan Gus menanggapi langkah provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Aceh, yang berinisiatif membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur harga pembelian TBS petani swadaya oleh PKS.
“Mana ada lagi petani swadaya atau plasma. Semua sudah disebut pekebun di permentan itu. Artinya, pekebun yang bermitra atau dimitrakan. Makanya pergub itu seharusnya mengatur teknis pelaksanaan agar permentan benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan,” kata Gus.
Ia mengingatkan pergub yang dibuat atau akan dibuat tidak boleh berdiri sendiri atau berbeda dengan isi Permentan Nomor 1/2018. Menurutnya, yang paling urgen harus diwujudkan adalah terciptanya kemitraan antara PKS dan pekebun sehingga harga TBS di lapangan sesuai dengan yang telah diputuskan oleh dinas perkebunan masing-masing provinsi.
“Mau swadaya, plasma, atau eks plasma, kalau tidak bermitra dengan PKS, ya enggak tepat dengan kategorisasi yang ada dalam permentan tersebut,” tukasnya.
Ia mendesak semua pihak mendorong terjalinnya kemitraan antara pengusaha atau PKS dengan pekebun sawit. “Kuncinya adalah kemitraan, bukan masalah swadaya atau plasma,” ucapnya.
Sebagai mana diketahui, Gubernur Riau sudah mengeluarkan Pergub Nomor 77/2020 yang mengatur harga pembelian TBS bagi petani swadaya. Langkah yang sama juga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Sementara di Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat sudah menggodok rancangan pergub serupa sejak tahun lalu.
Komentar Via Facebook :