https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Poktan akan Dibantu Urus Izin Perhutanan Sosial

Poktan akan Dibantu Urus Izin Perhutanan Sosial

Poster program perhutanan sosial yang menegaskan pendayagunaan hutan untuk kepentingan rakyat (Dok. Kemenko Perekonomian)


Pekanbaru, Elaeis.co - Seluas 1,2 juta hektar lahan perkebunan yang ada di Riau ditengarai ilegal atau tidak memiliki izin. Lahan-lahan itu dikuasai oleh para pengusaha dan akan ditertibkan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengusaha Migas Energi Baru Terbarukan Nusantara (Permigastara), John Pieter S mengatakan, perihal kebun ilegal ini sudah pernah diungkapkan secara terbuka oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke Riau beberapa waktu lalu.

"Presiden Jokowi pernah bilang saat menerima gelar adat dari LAM Riau, bahwa ada 1,2 juta hektar lahan temuan pansus DPRD Provinsi Riau pada tahun 2019. Ini informasinya sudah terbuka. Itu penguasaannya oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Riau, dan itu ilegal," kata John kepada Elaeis.co, Senin (7/11).

"Artinya mereka menanam sawit itu di lahan yang tidak ada legalitasnya. Contoh, ada satu perusahaan dikasih izin 20 ribu hektar, tetapi yang digarap 30 ribu hektar. Berarti 10 ribu hektar itu ilegal. Nah itulah yang ditemukan pansus monitoring lahan perkebunan di Riau di tahan 2019 itu," jelasnya. 

Dia mengatakan, ribuan hektar kebun yang sudah ditanami kelapa sawit itu, saat ini tengah dalam proses penertiban dan akan dijadikan sebagai perhutanan sosial yang kemudian dikelola oleh masyarakat lewat kelompok tani (poktan).

"Mau dibikin perhutanan sosial, disiapkan untuk poktan-poktan. Di sini Permigastara mau berperan agar proses-proses bisa berjalan dengan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan penertiban lahan tadi menjadi kepemilikan poktan berjalan dengan baik," kata dia.

Peran Permigastara, kata John, nantinya akan membantu poktan menyiapkan legalitasnya dan mengajukannya ke pusat, dalam hal ini Direktorat Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena kalau masyarakat disuruh mengurus sendiri, pasti kesusahan. Banyak dari mereka tidak mengerti regulasinya seperti apa. Di sinilah peran kita untuk mengkonsultasi, supaya itu bisa terealisasi. Ini sedang berjalan. Dengan adanya jaringan-jaringan kita, boleh dong kita bantu masyarakat untuk mewujudkan itu," tambahnya. 


 

Komentar Via Facebook :