Berita / Sumatera /
Polda Riau Musnahkan 145 Kilogram Sabu dan 3.975 Butir Pil Ektasi
Pekanbaru, Elaeis.co - Polda Riau memusnahkan 145 kilogram sabu dan 3.975 butir pil ektasi. Barang haram itu merupakan hasil penangkapan di berbagai tempat di Pekanbaru serta jajaran Polda Riau.
"Total sabu itu terdiri dari pengungkapan kasus dari Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan tersangka BWH (25) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Direktur Res Narkoba Kombes Pol Kombes Victor Siagian, Jumat (30/7).
Menurut Sunarto, TKP untuk kedua tersangka ini merupakan kasus yang diangkap di jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, di sebuah kebun sawit.
Selain itu, Subdit III Ditnarkoba Polda Riau juga menangkap seorang tersangka dengan nama SP (38) dengan sabu sebanyak 8 gram di rumahnya, Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
Sedangkan Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta no 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29) asal lampung.
“Dia kita tangkap saat membawa sabu seberat 2,99 kilogram sabu,” ujar Sunarto.
Selain itu Subdit 1 juga menangkap beberapa tersangka di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39), JW (38), MD (41) dan WK (28) dengan sabu 55 gram lebih.
"Untuk Polres jajaran yang ikut kita ungkap dalam ekspose kali ini adalah dari Polres Dumai, yang berhasil membongkar dua kasus narkoba di wilayah hukumnya," ujar Sunarto.
Pengungkapan pertama kasus narkotika di Polres Dumai adalah 16 kilogram lebih sabu dengan tersangka RP (47) warga Jepara Jawa Tengah.
"Dia kita tangkap di Di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan," ujar Sunarto.
Selanjutnya Polres Dumai juga berhasil menangkap tersangka AJ (36) dan HB (37) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika jenis sabu dan tiga ribu butir lebih pil ektasi.
"Kasus ini dibongkar oleh Polres Dumai di pinggir jalan Wan amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai," jelas Sunarto.
Setelah Polres Dumai juga ada keberhasilan dari Polres Bengkalis dengan tersangka RM (24) dan AM (24). Barang bukti narkoba sebanyak 18 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 808 butir pil ektasi.
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan sabu di dasboard dan di dalam jok sepeda motornya. Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Bengkalis Bantan atau Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Kecamatan Bengkalis.
"Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," pungkas Sunarto.
Komentar Via Facebook :