https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Polda Riau Panggil Ketua Yayasan di Rohul Soal Hilangnya Uang Kampus Rp 6,5 M

Polda Riau Panggil Ketua Yayasan di Rohul Soal Hilangnya Uang Kampus Rp 6,5 M

Kombes Teddy


Pekanbaru, Elaeis.co - Penyidik Ditres Krimum Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Hafith Syukri (HS) selaku Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH). Nama Hafith dipanggil lantaran terseret dugaan kasus penggelapan uang kas Universitas Pasir Pengaraian (UPP) yang dinaungi yayasan tersebut.

"Hari ini Ketua Yayasan, HS kita panggil untuk diperiksa. Tapi belum datang," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (26/3). 

Pemeriksaan terhadap Hafith sendiri menyusul setelah Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH yang diperiksa terlebih dahulu pada Selasa (23/4) kemarin. Dari keterangan Afrizal, disebutlah nama Hafith selaku ketua yayasan.

Saat diperiksa, Afrizal menjelaskan bahwa awalnya uang kas tersebut akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menambah uang kas yayasan.

"Jadi AA (Afrizal Anwar), apa yang dilakukannya sudah disetujui oleh ketuanya (Hafith). Makanya kita dalami sejauh apa keterlibatannya," ucap Teddy.

Dia menjelaskan, pada November 2019 Rektor UPP meminta dana yayasan untuk operasional kampus itu. Tapi pihak bendahara mengatakan bahwa dana kas tidak ada alias kosong.

"Jadi kala itu, proses belajar-mengajar pun pakai dana talangan pihak lain. Karena uang kas sudah kosong," kata Teddy.

Polda Riau sebelumnya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah orang dalam dugaan kasus penggelapan yang masih dalam tahap penyelidikan ini. 

"Seperti pelapor, korlap, mantan rektor, rektor I dan II semua dimintai keterangannya," kata Teddy.

Kasus ini sendiri sebelumnya diadukan oleh aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian pada 22 Desember 2020 lalu.

"Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum," ucapnya.

Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan terkait penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Diduga dilakukan oleh ketua yayasan dan bendarhara dalam kurun waktu 2017-2020 dengan kerugian Rp 6,5 miliar.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :