Berita / Sumatera /
Polda Riau Tangkap 4 Penyeleweng BBM Solar
Pekanbaru, Elaeis.co - Polda Riau menggagalkan upaya sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat orang pelaku ditangap polisi dalam kasus ini.
"Tiga orang kita tangkap di Kabupaten Bengkalis. Keduanya yaitu Ba alias Abas, Su alias Surya dan PP alias Bahar. Sementara satu tersangka lain ditangkap di Dumai yakni SAU alias Sofyan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (10/3).
Teddy menjelaskan empat orang tersangka berhasil ditangkap petugas. Mereka ditangkap diduga lokasi yang berbeda. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Abas dan Surya berperan pembeli BBM jenis solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Dumai secara ilegal.
Dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000, maka ia akan diberikan kelebihan minyak sebesar 70 liter. Kemudian minyak tersebut akan disuling lalu dijual kembali seharga Rp. 320.000 di gudang penampungan yang berada di jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis milik Bahar yang merupakan penadah.
Sedangkan, Sofyan merupakan salah satu petugas di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai yang menerima uang sebesar Rp100.00 dari dua pelaku tadi. Setelah menerima uang tersebut, Sofyan diminta mengisi mobil tangki sebanyak 70 Liter sampai dengan 120 Liter dari jumlah muatan yang tertera di delevery order (DO).
Dari keterangan para pelaku, tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Modusnya, mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5000 liter untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama. Dalam setiap pengisiannya, operator selalu mengisi lebih mulai dari 70-120 liter dengan upah Rp100.000.
"Dengan tindakan ini maka PT Pertamina mengalami kerugian. Sehingga para pelaku kita tangkap pada Selasa 2 Februari lalu," jelasnya.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 2 unit mobil truk tangki yakni plat nomor BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 buah jerigen isi BBM jenis solar ukuran 35 liter.
Ada juga 2 lembar dokumen surat pengantar pengiriman DO, uang sejumlah Rp. 620.000, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT. Pertamina. Lalu 51 segel plastik milik PT. Pertamina yang telah rusak dari gudang penampungan BBM ilegal. Serta 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan sebuah corong minyak.
"Para tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah dijerat pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama tahun," tandasnya.
Komentar Via Facebook :