Kuasa pemilik lahan Indriyani Mok dkk, Sunardi juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Riau dan Kapolres Siak beserta jajaran yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait perkara ini. 

Sebab, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan ke Polres Siak bahwa rencana constatering dan eksekusi tersebut salah objek.

“Terkait salah objek ini juga sudah diperkuat oleh BPN bahwa Karya Dayun tidak punya lahan, yang punya lahan adalah masyarakat,” kata dia.

Kemudian, pihaknya juga menyatakan adanya dugaan suap menjelang penjadwalan eksekusi ini. Terkait hal itu pihaknya sudah melaporkan bos besar PT DSI Meryani ke Kejaksaan Riau (Kejati) Senin kemarin, sekaligus melampirkan bukti-bukti meyakinkan.

Sunardi mengatakan, sejak putusan 2016 hingga sekarang, PN Siak sudah berulang kali untuk mencoba melakukan constatering dan eksekusi. Upaya itu tetap gagal karena mendapat penolakan tegas dari masyarakat.

"Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk mengkaji ulang segala izin yang telah dikeluarkan, karena aturan hukum di dalam itu ada rumah warga, lahan warga dan itu bukan bagian dari PT DSI," kata Sunardi.

Sunardi juga mengatakan, PN Siak telah melakukan blunder besar dan membuat keputusan keliru. Bahkan, kata dia, PN Siak telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh daerah.

Lahan 1.300 hektar tersebut di dalam putusan tidak ada titik koordinat yang mau dieksekusi. Jika tetap diupayakan oleh PN Siak maka terkesan dipaksakan dan salah sasaran.

“Setelah putusan, baru mencari lahan yang mau di eksekusi, itu kan lucu. Kita juga heran, kenapa PN Siak begitu ambisius melakukan kegiatan constatering dan eksekusi lahan ini," pungkasnya.