Berita / Nusantara /
Polda Tetapkan 4 Tersangka Suap Jual-Beli Vaksin Ilegal
Elaeis.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Keempatnya antara lain SW selaku agen properti perumahan; IW selaku dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan; KS selaku dokter atau ASN di Dinkes Sumut dan; SH selaku staf di Dinas Kesehatan Sumut.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). Dilansir CNN Indonesia.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima penyidik tentang adanya dugaan jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Kemudian pada Selasa (18/5) lalu, tim menemukan ada kegiatan vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Di kompleks tersebut ternyata tersangka SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga," jelas Panca.
Panca pun merincikan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerja sama dengan IW dan KS serta dibantu IH. Warga yang menerima vaksin diminta untuk membayar sebesar Rp250 ribu.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," papar dia lagi.
Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," pungkas Panca.
Komentar Via Facebook :