https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Polisi Bongkar 30.000 Liter Solar Oplosan di Pekanbaru

Polisi Bongkar 30.000 Liter Solar Oplosan di Pekanbaru

Polisi Bongkar 30.000 Liter Solar Oplosan di Pekanbaru. Ist


Pekanbaru, elaeis.co - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil sindikat penimbunan minyak solar yang ada di Pekanbaru. Gudang tersebut berada di jalan Melati, Kecamatan Bina Widya.

Gudang ini berhasil dibongkar petugas pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu. Dari gudang ini petugas mengamankan 30 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar oplosan.

"Tersangka berhasil kita amankan yakni RM (26) yang bertugas selaku penjaga serta pekerja di gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Kamis (7/4/2022).

Sementara pemilik gudang yang kini identitasnya sudah dikantongi petugas, masih dalam pemburuan petugas. Ia adalah FG yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kata Sunarto, modus para pelaku adalah memalsukan bahan bakar minyak jenis solar. Yakni dengan mencampurnya (mengoplos) dengan minyak tanah yang berasal dari wilayah Jambi. Selanjutnya dijual kembali dengan harga sesuai solar industri.

Selain 30 ribu liter solar oplosan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam gudang tersebut. Yakni 1 unit mobil box coltdiesel merk Mitsubishi roda 6 warna orange nopol B 9463 IM.

Mobil itu digunakan untuk transportasi menjual ssolar satu unit mesin hisap merk drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang satu unit mesin hisap merk calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang.

Ada juga 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum tempat penyimpanan solar, 2 buah tanki tempat penyimpanan solar, uang tunai Rp.3.000.000 sisa pembayaran pembelian solar, sebuah buku merk okey warna ungu yang berisikan rekapan/catatan penjualan bbm.

"Bisa jadi sindikat ini juga menjadi salah satu penyebab langkanya minyak solar di Pekanbaru," katanya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

Jo Pasal 55 KUHP (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :