Berita / Sumatera /
Polisi Kawal Aktivitas PT Permata Hijau Pasaman I di Lahan Sengketa dengan Masyarakat Kapa
Simpang Empat, elaeis.co — Personel gabungan dari Polda Sumatera Barat, Satuan Brimob, dan Polres Pasaman Barat (pasbar), melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan aktivitas perkebunan di blok 9 dan blok 12 oleh manajemen PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) I di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar.
“Menyikapi terkait permasalahan sengketa lahan antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapar, Polres Pasbar telah melakukan langkah-langkah yakni dengan penggalangan terhadap masyarakat yang melakukan pengklaiman terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I untuk menempuh jalur hukum secara perdata atas tuntutan lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan. Dan kita meminta masyarakat tidak melakukan pengklaiman atau penghentian aktivitas perusahaan,” jelas Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto SIK, dalam rilis yang dikutip Ahad (27/10).
Dikatakannya, Polres Pasbar juga telah melaksanakan koordinasi dengan pihak DPRD Pasaman Barat agar ikut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapa.
Sebelumnya, pada Kamis (9/9) bertempat di gedung pertemuan DPRD Pasbar dengan agenda hearing gabungan Komisi I dan II guna membahas tentang keabsahan HGU PT. PHP I, hasil kesimpulan diantaranya yakni masyarakat agar menunggu putusan pengadilan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan.
“DPRD Pasbar tetap memberi atensi terkait permasalahan ini, karena ada hak masyarakat di lokasi tersebut. Dan kita berharap kepada masyarakat di Nagari Kapa, tidak ada terjadi lagi perselisihan ataupun terprovokasi terkait masalah ini,” terangnya.
Lanjutnya, pada bulan Juni 2024 Polres Pasbar sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan kelompok Ninik Mamak Bulkaini Cs (Ninik Mamak yang melakukan pengklaiman lahan), untuk dapat menyelesaian permasalahan sengketa lahan dengan perusahaan secara musyawarah atau mediasi. Dari hasil koordinasi, pihak Ninik Mamak yersebut menyetujui usulan mediasi.
“Rencana musyawarah atau mediasi tersebut telah disampaikan kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan PT. PHP I tidak setuju dan tidak bersedia akan dilakukan musyawarah ataupun mediasi,” ujarnya.
Ia menyebut, Polres Pasbar telah melakukan koordinasi dengan Bupati Pasaman Barat untuk melakukan mediasi yang melibatkan tim harmonisasi penyelesaian konflik Agraria Kabupaten Pasaman Barat atau tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat yang melibatkan instansi terkait agar bisa memberikan kejelasan status lokasi sengketa tersebut.
“Hasil koordinasi itu, pada Selasa (30/7) lalu tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti dengan turun ke lokasi lahan yang menjadi sengketa. Namun tim GTRA tersebut belum mengeluarkan rekomendasi atau hasil pengecekan lokasi sengketa tersebut,” tuxkasnya.
Kegiatan monitoring terkait sengketa lahan antara PT. PHP I dengan masyarakat Nagari Kapa yang berada di blok 9 dan blok 12 dilakukan dengan menerjunkan personel gabungan Polda Sumatera Barat, sesuai dengan surat perintah Kapolda Sumatera Barat Nomor: Sprin/847/IX/PAM.1.3./2024.
Komentar Via Facebook :