https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Polisi Tangkap Dosen Unri, DPO Dalang Penyerangan Rumah Karyawan

Polisi Tangkap Dosen Unri, DPO Dalang Penyerangan Rumah Karyawan

Ilustrasi penangkapan. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau menangkap seorang dosen Pascasarjana Universitas Riau, DR Anthony Hamzah (AH). Dia merupakan tersangka otak penyerangan disertai penjarahan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Anthony ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 tersebut dibekuk di ibukota negara, Jakarta, awal pekan ini. 

"DPO inisial AH diamankan di Bekasi oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi," kata Sunarto kepada Elaeis.co Rabu (5/1).

Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Ksus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan PR Langgam pada 2020 silam.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam. 

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat. 

Sunarto mengatakan Anthony Hamzah saat ini telah dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Sudah tersangka dan langsung ditahan di Polres Kampar," kata Sunarto.

Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan di malam kelam 20 Oktober 2020 tersebut merupakan perintah Anthony Hamzah.

Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman atas peristiwa yang menggegerkan itu. 

Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel. Keduanya sudah  disidang.

Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.

Dalam perkara ini, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Aksi keji yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh.

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa.

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :