Berita / Serba-Serbi /
Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Bangkinang
Pekanbaru, Elaeis.co - DP alias TG (47) warga Desa Ridan Permai, Bangkinang Kota kini harus berurusan dengan pihak Polres Kampar. Pasalnya ia tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkoba ke Lapas Bangkinang, Rabu (23/6) lalu. Bukan hanya dia dua orang temannya juga turut diamankan.
Mereka adalah TF alias TA (34) warga Desa Salo Timur Kecamatan Salo dan AD alias IW (52) warga Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dari tangan TG polisi berhasil menyita 47,57 gram narkoba jenis sabu. Kemudian ada juga 27 butir pil ekstasi, 4 handphone dan 1 gulung tali nilon.
Sedangkan dari dua rekannya, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,67 gram, 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam, 3 unit Hp berbagai merek, serta berbagai alat konsumsi sabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada media menjelaskan, jaringan ini berhasil dibongkar setelah petugas melajukan penyelidikan informasi terkait penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIA Bangkinang tersebut.
Dari penyelidika itu polisi awalnya berhasil mengamankan TG saat di sekitaran Lapas tersebut, pada Rabu (23/06) sekitar pukul 05.10 wib pagi.
"Modusnya, pelaku akan melemparkan narkoba itu ke arah salah satu kamar napi di lapas itu," terangnya.
Daren mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut. Sementara ketiga pelaku diketahui juga merupakan pamakai narkoba. Hal ini tampak dari hasil para pelaku yang menunjukkan positif Methamphetamine.
Komentar Via Facebook :