Berita / Serba-Serbi /
Polsek Tampan Tertibkan Tempat Keramaian Tak Standar Prokes Covid-19
Pekanbaru, Elaeis.co - Polsek Tampan tertibkan sejumlah tempat keramaian yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan covid-19, Jumat (23/04) malam. Giat tersebut dilakukan guna memutus penukaran covid-19 di zona orange di kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan kegiatan tersebut berfokus pada pada para penjaja kuliner di wilayahnya.
"Giat ini kita lakukan berlandaskan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian juga berdasarkan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," katanya.
Bukan hanya itu, giat juga dilakukan sesuai instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga ( RT ), Rukun Warga ( RW ) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Perwako Pekanbaru Nomor : 160/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan tertentu dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru.
Bahkan juga sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Sejumlah tempat kita berikan imbauan dan teguran seperti di toko Ridaz hijab, Retro seluler, Cafe Ranah Seafood, serta para pedagang pakaian kaki lima yang ada di jalan HR Soebrantas," terangnya.
Dalam giat tersebut, pihaknya mengimbau agar para pelaku usaha untuk tetap menjalankan proses covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan dengan membatas pengunjung maksimal 50 persen.
"Kita hanya memberikan teguran lisan kepada 10 Orang pelaku usaha. Untuk penghentian usaha belum ada," terangnya.
Komentar Via Facebook :