https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Potensi Pelanggaran Hukum Dipaparkan pada Sosialisasi PSR di Sanggau

Potensi Pelanggaran Hukum Dipaparkan pada Sosialisasi PSR di Sanggau

Sosialisasi PSR di Kabupaten Sanggau. foto: Prokopim


Sanggau, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ( PSR ) Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam acara sekaligus membuka kegiatan ini Pj. Bupati Sanggau Suherman SH MH. Sedangkan sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yakni Kepala Disbunnak Sanggau H. Syafriansyah SP MM, Kanit Tipikor Polres Sanggau Arnold Rocky Montolalu SH MH, Plh. Kasubsi 2 Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Zakasyu Rahman, dan Kepala Bidang Inspeksi Teknik dan Umum PT Sucofindo Adityo Dwi Putranto.

Pada kesempatan sosialisasi itu Suherman berpesan kepada Kepala Disbunnak Sanggau serta seluruh tim yang terlibat (petugas pendamping) untuk selalu bekerja dan mengawasi pelaksanaan kegiatan peremajaan kelapa sawit secara baik di lapangan.

“Dan kepada pengusul atau kelembagaan pekebun, baik poktan gapoktan, maupun koperasi, agar melakukan langkah-langkah yang mendorong upaya percepatan program PSR ini,” katanya dalam rilis Prokopim Sanggau yang dikutip Senin (14/10).

Saat menyampaikan materi, Arnold Rocky Montolalu memaparkan mengenai potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program PSR pada tahap pengusulan dan pemberkasan.

Sedangkan Dedy Zakasyu Rahman menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program PSR pada tahap pelaksanaan. “Di mana potensi itu bisa berasal dari proses verifikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap pengadaan, hingga syarat-syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Materi terakhir disampaikan oleh Adityo Dwi Putranto. Beliau menyampaikan peran Sucofindo dalam pelaksanaan program PSR baik dalam hal pemeriksaan legalitas dokumen hingga tahap pencairan dana.


 

Komentar Via Facebook :