https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Potensi Pungutan CPO Besar, Riau hanya Dapat Rp300 Miliar

Potensi Pungutan CPO Besar, Riau hanya Dapat Rp300 Miliar

Ilustrasi sawit. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Besarnya potensi pungutan CPO di Riau tak sebanding dengan apa yang didapat oleh Riau. Hal ini setakat ini tengah menjadi sorotan DPRD Riau.

Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mengatakan hampir separuh dari luas daratan yang mencapai 9,03 juta hektar di Riau adalah perkebunan dan hutan tanaman industri. Yang dikelola oleh BUMN, swasta maupun masyarakat.

Kemudian, 1,34 juta hektar dari lahan tadi telah dijejali pohon kelapa sawit yang juga telah dilengkapi dengan surat perizinan. Sementara mengolah hasil produksi kebun tadi terdapat 225 pabrik kelapa sawit yang menghasilkan 9.283.200 ton CPO pertahun berdasarkan hasil analisis pansus monitoring dan evaluasi perizinan tahun 2015.

"Dari besaran pungutan penjualan CPO (CPO fund) sebesar 50$ per matrik ton pada BPDPKS 2016/2017,  maka ada potensi sumbangan pungutan sebesar lebih kurang : 9.283.200 × 50$ = 450.000.000 $.  Atau kalau menggunakan kurs rupiah di angka Rp14000 per $. Maka terdapat potensi pungutan yang disetor ke pusat sebesar Rp 6,3 triliun pertahun," ujarnya, Jumat (15/10).

Sayangnya, kata Ade, potensi pungutan dari penjualan CPO tadi yang dikembalikan ke daerah hanya kurang lebih sekitar Rp300 miliar sesuai dengan data BPDPKS tahun 2016-2017.

Dana itu sendiri salah satunya diperuntukan untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang per hektarnya sebesar Rp.25 juta/ hektar. 

"Artinya dari 1,34 juta hektar tadi hanya 1.200 hektar yang masuk dalam program PSR tadi jika anggaran hanya sebesar Rp.300 miliar. Ini tentu sangat tidak berkeadilan," paparnya.

Berdasarkan itu, Ia menilai sudah saatnya Riau menuntut agar pengembalian hasil pungutan penjualan CPO itu bersifat proposional bagi daerah penghasil.

Malah ini belum termasuk kerugian para petani sawit kita dengan sistem plasma, yang diwajibkan menanggung cicilan hutang dari program replanting. Dimana sesungguhnya dana replanting tersebut berasal dari hibah BPDPKS sebesar 40% dari kebutuhan replanting per hektarnya.

Di samping itu, bila pungutan lebih besar dari Rp300 miliar pertahunnya, maka anggaran yang tersisa bisa dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia khususnya di ranah pendidikan.

"Riau harus menuntut jangan diam tertindas. Kita harus berjuang menuntut keadilan. Untuk itu kita dorong di Perubahan RUU Perimbangan Keuangan Daerah nantinya. Sebab potensi pungutan CPO saja menyumbang hampir Rp.6,3 triliun/tahun," bebernya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :