Berita / Kalimantan /
PP 38 Tahun 2023 Dinilai Tidak Fokus untuk Petani Kelapa Sawit
Samarinda, elaeis.co - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. PP ini akan jadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
Kendati DBH ini akan sangat menguntungkan daerah sentra kelapa sawit, namun dinilai tidak menyentuh petani kelapa sawit itu sendiri. "Saya rasa PP itu tidak signifikan dan malah tidak fokus ke petani kelapa sawit," ujar Daru Widiyatmoko, Wakil Ketua DPW Apkasindo Kaltim, kepada elaeis.co, Sabtu (29/7).
Diceritakannya, dalam PP itu mengatur bahwa DBH dibagi atas tiga point. Pertama untuk provinsi 20%, kabupaten/kota 60% dan batas tetangga kabupaten penghasil kelapa sawit sebesar 20%.
"Provinsi dapat 20%, padahal tidak menghasilkan kelapa sawit. Ini tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sementara kebupaten penghasil kelapa sawit hanya 60%,"paparnya.
Kemudian, malah ada rencana pemerintah yang akan menggunakan dana DBH ini untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hal ini dinilai tidak menyentuh secara langsung petani kelapa sawit yang digadang-gadang menjadi pahlawan devisa negara.
"Seharusnya peruntukannya kembalikanlah kepada perkebunan kelapa sawit. Misalnya seperti sarpras, PSR sampai subsidi pupuk yang kini harganya melambung tinggi," paparnya.
Menurutnya, usulannya itu lebih ideal ketimbang ke ranah lain. "Kalau pendidikan untuk petani seperti beasiswa anak-anak petani kelapa sawit itu juga bagus. Jadi seperti program beasiswa BPDPKS dalam upaya menciptakan generasi atau SDM yang lebih berwawasan," tandasnya.
Komentar Via Facebook :