Berita / Nusantara /
PPKM Darurat, Pemerintah Pasang Target Baru Tes Covid
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah menetapkan target baru dalam capaian jumlah pemeriksaan warga terpapar virus corona (covid-19) seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021.
Pemerintah menetapkan empat kategori pemeriksaan yang perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate atau rasio kasus positif mingguan di daerah tersebut. Positivity rate merupakan persentase perhitungan dari penambahan kasus positif Covid-19 dibagi jumlah orang yang diperiksa kemudian dikali 100 persen.
WHO menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen. Sehingga, apabila positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut memburuk sehingga perlu ditingkatkan kapasitas pemeriksaan covid-19 nya.
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 10 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," dikutip dari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).
Adapun ketentuan peningkatan pemeriksaan yang ditargetkan pemerintah sebagaimana berikut. Pertama, untuk daerah dengan positivity rate kurang dari 5 persen, maka pemeriksaan harus dilakukan minimal 1:1000 penduduk per pekan.
Kemudian apabila daerah tersebut positivity rate mingguannya berada dalam kisaran 5-15 persen, maka pemerintah daerah harus meningkatkan pemeriksaan hingga 5:1000 penduduk per pekan.
Selanjutnya apabila positivity rate mingguan mencapai 15-25 persen, maka harus dilakukan pemeriksaan 10:1000 penduduk per pekan. Terakhir, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas pemeriksaan hingga perbandingan 15:1000 per pekan apabila positivity rate mingguan sudah lebih dari 25 persen.
Pemerintah juga telah berhitung, dari 122 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat, maka minimal kumulatif tes yang terkumpul dalam sehari adalah 324.283 orang yang diperiksa.
Lebih lanjut, pemerintah juga menginstruksikan agar daerah memperkuat stategi penelusuran kontak erat alias tracing. Tracing yang ideal yakni setiap satu orang yang terpapar covid-19, maka lebih dari 15 orang yang kontak orang dengan pasien itu harus dilakukan tes covid-19 disertai isolasi mandiri.
"Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," tulis aturan pemerintah. Seperti dilansir CNN Indonesia.
Terakhir, pemerintah juga menegaskan upaya tindak lanjut alias treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Namun demikian, isolasi mandiri tetap perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan covid-19.
Komentar Via Facebook :