Berita / Sumatera /
PPKM Diperpanjang, Aktifitas Luar Ruang Warga Dibatasi
Medan, Elasis.co - Penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (sumut) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Juni mendatang.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, per 31 Mei, angka kematian atau case fatality rate (CFR) akibat Covid-19 di Sumut mencapai 3,3 persen atau masih di atas rata-rata nasional. Positivity rate atau jumlah warga yang terpapar dan menderita Covid-19 masih tinggi, yakni mencapai 7,6 persen.
"Angka keterisian tempat tidur untuk isolasi dan ICU Covid-19 juga tinggi, masing-masing 62,02 persen dan 51,77 persen," katanya.
Karena itulah Gubernur menginstruksikan ke seluruh bupati dan walikota dibantu unsur Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) tetap mengaktifkan Posko Satgas Covid-19 sampai ke tingkat lingkungan.
Dengan pemberlakuan PPKM, maka seluruh perkantoran dan tempat usaha harus menerapkan sistem work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Persentase yang sama juga berlaku untuk kegiatan keagamaan.
Jam operasional restoran, rumah makan, cafe, angkringan, warung, swalayan, ritel, atau pedagang kaki lima tidak boleh lewat dari pukul 21.00 WIB. Kapasitasnya juga dibatasi, maksimal 50 persen. Selebihnya dilayani melalui fasilitas pesan antar dan bawa pulang.
Edy juga melarang secara penuh operasional tempat hiburan seperti klab malam, diskotek, pub/live musik, karaoke keluarga dan eksekutif, bar, griya pijat, dan usaha sejenisnya. Demikian juga halnya tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah, harus ditutup.
Yang boleh beroperasi normal selama pemberlakuan PPKM hanyalah kegiatan yang terkait dengan distribusi kebutuhan pokok dan pembangunan infrastruktur. Meski diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Komentar Via Facebook :