https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

PPKM Level 4 Diberlakukan di Medan dan Pematangsiantar

PPKM Level 4 Diberlakukan di Medan dan Pematangsiantar

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa pengendara yang akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kesawan, Medan, terkait penerapan PPKM (Republika)


Medan, Elaeis.co - Dua kota besar di Provinsi Sumatera Utara (sumut), yakni Medan dan Pematangsiantar, dimasukan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini disebabkan terus bertambahnya jumlah penderita Covid-19 di dua kota itu.

Dari berkas Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/34/INST/2021 yang diperoleh Elaeis.co, Rabu (11/8/2021), disebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemko Pematangsiantar diwajibkan menerapkan sistem daring atau work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial. 

"Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," kata Edy dalam surat instruksinya tersebut.

Khusus untuk sektor esensial yang terkait pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya pada sektor pemerintahan di dua kota itu, Edy menegaskan pelaksanaannya dibatasi hanya 25%  maksimal staf kerja secara luring atau Work From 
Office (WFO) dengan protokol kesehatan (Prokes)  secara ketat. 

Sementara untuk sektor esensial yang umumnya terkait pihak swasta, WFH dilakukan 40% dengan prokes secara ketat. Sektor esensial swasta itu mencakup sektor keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor.

Untuk kegiatan proyek infrastruktur publik, dibolehkan 100% kehadiran para pekerja dengan prokes yang ketat. 

Tetapi untuk rumah ibadah, Edy menekankan hanya bisa dihadiri 25% jamaah atau maksimal 30 orang saja dalam rumah ibadah. "Ditekankan untuk beribadah di rumah," katanya.

Untuk pengaturan ekonomi skala mikro dan kecil, seperti penanganan pasar tradisional, pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, dan lainnya, dia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada dua walikota.

Edy juga mewajibkan rapid test sebanyak 23.170 penduduk per hari untuk kota Medan dan 1.295 orang per hari untuk kota Pematangsiantar. Dia juga mewajibkan pelacakan atau tracing hingga 15 kontak per satu kasus terkonfirmasi untuk dua kota itu.  

Kedua walikota diberi keleluasaan untuk merelokasi anggaran yang ada untuk penanganan Covid-19 sesuai peraturan yang ada, termasuk mengalokasikan anggaran ke belanja tidak terduga dengan tetap berkomunikasi dengan pihak DPRD setempat. 

Gubernur mengingatkan pimpinan di dua kota itu untuk mempercepat vaksinasi dan penyaluran bantuan sosial (bansos). "Instruksi ini diberlakukan mulai 10 sampai 23 Agustus 2021."

Komentar Via Facebook :