Berita / Nusantara /
Presdir Wilmar Diperiksa Kejagung Terkait Penyidikan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Setelah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, pemeriksaan para saksi dari berbagai pihak juga terus dilakukan.
Hari ini, Senin (25/7), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, kembali memeriksa satu orang saksi baru yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Wilmar.
"Saksi yang diperiksa yaitu EATTT selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada elaeis.co.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Ketut menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Tim penyidik juga hingga kini masih meneliti berkas perkara serta hasil pemeriksaan dari para saksi.
Namun sejauh ini kasus masih dalam proses penyidikan dan belum berkembang ke tahap dua. Yang artinya berkas penyidikan belum lengkap dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Diketahui, lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Selanjutnya Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Komentar Via Facebook :