Berita / Komoditi /
Presiden Ambil Alih HGU dan HGB Terlantar, Sadino: Langkah Tepat
Pekanbaru, Elaeis.co - Presiden Joko Widodo berencana akan mengambil alih tanah HGU dan HGB yang terlantar. Pernyataan itu disampaikan dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.
Menurut orang nomor satu di Indonesia itu langkah ini diambil lantaran banyaknya perusahaan yang justru tidak mempergunakan lahan yang telah diberikan hak konsesinya sejak lebih dari 20-30 tahun.
Rencananya, pencabutan HGU dan HGB tersebut akan dikakukan sesegera mungkin. Kemudian akan kembali diserahkan kepada perusahaan yang berkomitmen mengelola lahan tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pakar Kehutanan DR Sadino mengatakan HGU dan HGB yang terlantar tentunya jika memang itu ditelantarkan bisa dievaluasi oleh lemerintah untuk ditingkatkan produktivitasnya.
"Semangat ini mengacu setelah dikeluarkan PP 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Namun ini bukan sesuatu yang baru karena ini sudah ada Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP 11 tahun 2010," ujarnya, kepada Elaeis.co, Rabu (15/12).
Sadino merinci dari hasil identifikasi dan penerapan PP 11 tahun 2010 menunjukkan bahwa lahan yang dikatakan ditelantarkan sebagian belum dapat dikelola oleh pemegang hak karena disebabkan memang lahan tersebut dalam keadaan sengketa.
Misalnya masuk dalam lahan gambut, tanah marginal dan berpasir. Kemudian juga kelayakan teknisnya memang tidak cocok untuk budidaya perkebunan.
"Lahan HGU tidak serempak tetapi spot-spot sehingga perlu pendataan lebih lanjut. Karena terpencar, maka lahan tersebut tidak mudah juga untuk dikelola karena suatu usaha diperlukan batasan luasan tertentu agar layak untuk dikelola," kata dia.
"Kemungkinan HGU dan HGB tersebut sudah dijaminkan oleh pemegang haknya sehingga perlu lebih hati-hati penyelesaiannya," tandasnya.
Komentar Via Facebook :