Berita / Sumatera /
Pria ini Dipergoki Tenteng Organ Tubuh Harimau
Medan, Elaeis.co - Seorang pria berinisial MJY ditangkap karena menjual kulit dan tulang harimau Sumatera. Warga Bengkulu itu disergap di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (19/6).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dibantu Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan BKSDA Wilayah Bengkulu-Lampung. Saat ditangkap, MJY sedang menenteng dua kardus berisi kulit, tengkorak, tulang badan, kaki, dan ekor, harimau.
Berdasarkan kondisi kulit yang disita, kuat dugaan harimau tersebut diburu dengan cara dijerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon genggam milik MJY. Saat ini MJY dan barang bukti berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, di Medan, kemarin.
Menurutnya, MJY akan dikenakan pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dia terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menyebutkan, apa yang dilakukan MJY termasuk praktek perdagangan satwa. “Dan itu adalah kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya.
Selama beberapa tahun ini, tambahnya, KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. “318 kasus sudah dibawa ke pengadilan.”
Komentar Via Facebook :