https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Produk Minyakita Langka, Kemendag Tak Belajar dari Pengalaman?

Produk Minyakita Langka, Kemendag Tak Belajar dari Pengalaman?

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/nr


Jakarta, elaeis.co - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan berkaitan dengan kenaikan harga minyak goreng murah merek Minyakita di tengah masyarakat. Saat ini harganya mencapai Rp16.000 sampai Rp17.000 per liter, padahal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan merek dagang milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu adalah Rp14.000.
 
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag. Beliau secara informal sudah menyampaikan kepada kami bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini permasalahan kita bisa diselesaikan," kata Andre melalui keterangan resmi Setjen DPR RI.
 
Dia menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Jika tidak, bisa menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
 
"Bulan puasa dan lebaran pasti permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih tinggi," tukas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," tandasnya.
 
Diketahui, merespon perkembangan ketersediaan Minyakita, baru-baru ini Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.
 

Komentar Via Facebook :