https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Proposal PSR Poktan Mugi Rahayu Sudah Dua Kali Dikabulkan

Proposal PSR Poktan Mugi Rahayu Sudah Dua Kali Dikabulkan

Para petani sawit swadaya anggota Poktan Mugi Rahayu Labura bersama Kadisbun Sumut, Lies Handayani Siregar, usai penanaman perdana PSR Tahap II di Desa Sungai Raja, Kecamatan Ma IX-X, Labura.


Medan, Elaeis.co - Kinerja kelompok tani (Poktan) Mugi Rahayu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, patut diacungi jempol. 

Dalam empat tahun poktan tersebut sudah berhasil mengajukan proposal program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan dikabulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepada Elaeis.co, Senin (9/8), Paiman selaku Ketua Poktan Mugi Rahayu menyebutkan, pengajuan PSR tahap pertama dilakukan pada  tahun 2018 dan direalisasikan di tahun 2019. 

"PSR pertama itu luasnya 62 hektar, jumlah petani pengusul 32 orang. Jadi rata-rata punya dua hektar kebun sawit. Kurang lebih begitulah jumlahnya," kata Paiman. 

Sementara untuk PSR kedua seluas 88,61 hektar dengan jumlah petani sebanyak 32 orang dan penanamam perdana dilakukan pada hari Kamis (5/8) lalu.

Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar, langsung hadir di acara tanam perdana sebagai apresiasi pada Poktan Mugi Rahayu.

Menurut Paiman, lokasi PSR yang pertama dan kedua ada di Desa Sungai Raja.

"Bibit yang kami pakai untuk PSR dari PPKS yang di Siantar," sebut Paiman. PPKS yang dia maksud adalah Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang berada di Kecamatan Marihat, Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Labura, Dian, mengatakan, perusahaan yang menjadi offtaker atau yang akan membeli tandan buah segar (TBS) para petani saat panen adalah PTPN-3. 

"Saya kira yang kedua ini offtaker-nya pun PTPN-3. Karena PSR pertama yang dijalani Poktan Mugi Rahayu juga PTPN-3," kata Dian.

Komentar Via Facebook :