Berita / Nasional /
PSR akan Semakin Maksimal dengan Terbitnya Permentan Nomor 19 Tahun 2022
Pekanbaru, elaeis.co - Regulasi yang mengharuskan kebun petani bebas dari lahan gambut menjadi penghambat laju program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Indonesia. Oleh sebab itu sejumlah asosiasi kelapa sawit mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi tentang regulasi tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Akhirnya atas usulan itu, Kementrian Pertanian melakukan revisi dengan menerbitkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Permentan ini garis besarnya adalah menghilangkan aturan petani yang harus melengkapi berkas pengajuan PSR-nya dengan surat keterangan lindung gambut agar dapat terdaftar.
Dikatakan Ketua DPD I Aspekpir Riau, Sutoyo, revisi tersebut merupakan salah satu usulan dari Aspekpir. Usulan ini seiring dengan tidak ada rekomteknya PSR di 2022 di Riau.
"Regulasi itu menjadi salah satu penghambat usulan PSR. Sebab persyaratan itu prosesnya panjang," bebernya kepada elaeis.co, Selasa (28/2).
Untuk memenuhi syarat bebas gambut itu sebelumnya harus melibatkan beberapa instansi baik pusat maupun daerah. "Kita sangat menyambut baik revisi yang dilakukan pemerintah. Mudah mudahan tahun 2023 ini capaian PSR mencapai target," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Aspekpir, Setiyono dimana revisi itu akan mendongkrak capaian PSR. Sebab aturan lindung gambut menjadi penghambat laju PSR selama ini.
"Harusnya PSR akan semakin maksimal dengan dicabutnya regulasi tersebut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :