Berita / Sumatera /
PSR Diperkirakan akan Meningkat karena Permentan 19 Tahun 2022
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) RI telah melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu menghasilkan terbitnya Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Tidak sedikit pihak menilai aturan tentang lindung gambut justru menjadi penghambat laju PSR. "Memang menjadi penghalang petani untuk mengajukan PSR," ujar Wakil Ketua Apkasindo Sumsel, M. Yunus, Rabu (1/3).
Menurut Yunus, dicabutnya aturan ini akan memberikan dampak terhadap capaian PSR tahun ini. Sebab tidak sedikit petani yang memiliki kebun dengan lahan gambut. Sementara minatnya tinggi untuk ikut dalam PSR.
"Sekarang tak ada lagi klausul bebas peta indikatif lahan gambut sebagai persyaratan PSR, bisa jadi capaian akan bagus," ujarnya.
Meski begitu, Yunus tak menampik masih ada regulasi yang menghambat laju target pemerintah untuk keberlanjutan perkebunan kelapa sawit nasional itu. Yakni terkait syarat tidak adanya tumpang tindih dengan HGU terhadap lahan yang diajukan oleh petani.
"Informasinya aturan itu juga akan segera dihapus. Ya harapan kita petani dipermudah dalam melakukan pengajuan PSR," tandasnya.
Komentar Via Facebook :