https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

PT BJAP Sepakat Bangun Kebun Plasma Seluas 13.500 Hektar di Seruyan Tengah

PT BJAP Sepakat Bangun Kebun Plasma Seluas 13.500 Hektar di Seruyan Tengah

Surat edaran Pemkab Seruyan Tengah terkait jawaban terhadap tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma. Foto: istimewa


Seruyan, elaeis.co - Tuntutan masyarakat yang datang dari 1 Kelurahan dan 6 Desa di Wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait pembangunan kebun plasma akhirnya dijawab oleh PT Bangun Jaya Alam Permai (PT BJAP). Perusahaan tersebut menyepakati akan membangun kebun plasma untuk petani dengan luas 13.500 hektar.

Kesepakatan ini tertuang dalam surat edaran dari Pemkab Seruyan Nomor : 500.1/ 1080 /EK SDAVW2023 tentang himbauan untuk menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

Dalam surat edaran yang diterima elaeis.co terdapat tiga poin penting terkait penyelesaian permasalahan antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Surat edaran ini juga merupakan hasil rapat bersama antara masyarakat, pemkab Seruyan dan PT BJAP tanggal 22 Juli 2023 lalu.

Poin pertama, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) telah bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawi seluas 20% dari lzin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 13.500 Hektar di dalam Wilayah Kabupaten Seruyan kepada masyarakat Kelurahan Rantau Pulut, Desa Bukit Butuh, Desa Mugi Penyuhu, Desa Tumbang Bai, Desa Ayawan, Desa Sukamendang dan Desa Durian Tunggal

Kemudian kedua, dengan telah disepakatinya tuntutan masyarakat tersebut sebagaimana pada point diatas, maka dengan ini diminta dan dihimbau kepada seluruh masyarakat 1 (satu) Kelurahan dan 6 (enam) Desa di Wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas daerahnya dengan tidak melakukan aksi / kegiatan penen massal dan kegiatan lain yang dapat merugikan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai.

Terakhir,  apabila di lapangan ditemukan kegiatan yang dapat merugikan sebagaimana angka 2 (dua) sehingga berakibat dan bertentangan dengan hukum baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, maka tindakan tegas akan diambil oleh pihak keamanan dan penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Harapan kita semoga pembagian bisa rata di semua desa. Sehingga tidak lagi ada kecemburuan sosial. Pembagian juga harus sesuai wilayah. Kita juga berharap masyarakat bersabar dengan tidak melakukan pemanenan massal," tutur Ketua Aspek-Pir Kalteng, Yusroh Fataqin kepada elaeis.co, Selasa (25/7).

Komentar Via Facebook :