https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PT Inecda Tanam Sawit di Lahan Berstatus HPK

PT Inecda Tanam Sawit di Lahan Berstatus HPK

Ilustrasi kebun sawit di kawasan hutan. Foto: saveourborneo.org


Rengat, elaeis.co - Ribuan hektare areal kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dikuasi oleh PT Inecda Plantations. Lahan yang tidak memiliki perizinan dari bidang kehutanan tersebut ditanami kelapa sawit.

Aktivitas PT Inecda di kawasan hutan terungkap lewat surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor: 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan di bidang kehutanan dengan mengelola hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam lampiran SK Menteri LHK yang ditetapkan di Jakarta 30 Agustus 2021 itu, PT Inecda Plantations tercatat sebagai subjek hukum yang berada pada urutan 144, sedang kawasan HPK dengan luasan indikatif areal terbuka yang dikelola mencapai 1.475 hektare.

Anehnya, meskipun belum ada izin pelepasan kawasan dari KLHK, PT Inecda bisa mendapatkan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang nota bene diberikan pada perusahaan yang memegang prinsip sustainability, memprioritaskan aspek legalitas, lingkungan, dan kelayakan sosial ekonomi. 

Joko Dwi Yono, humas PT Inecda, mengakui sebagian izin HGU perusahaan masuk dalam zona merah. "Khusus areal seluas 1.475 hektare yang ditetapkan sebagai HPK, telah diupayakan untuk mendapatkan izin pelepasan pada tahun 2016 lalu. Namun sampai saat ini SK pelepasannya belum diterima," kata Joko dikonfirmasi elaeis.co, Rabu (6/4/22). 

Joko juga menyebutkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah mengantongi sertifikasi internasional pada tahun 2015, termasuk standarisasi dari organisasi internasional atau ISO. 


 

Komentar Via Facebook :